.
Dr. Sumbo Tinarbuko
Oleh: Dr. Sumbo Tinarbuko
WACANA penerapan skema penggajian dosen berbasis nilai pasar atau market value yang disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, memicu perdebatan sengit. Terjadi diskusi kritis antar warga masyarakat yang melintasi batas ruang kelas akademik hingga ruang publik digital.
Gagasan itu muncul dari keresahan mendasar. Yakni kondisi gaji serta kesejahteraan dosen Indonesia dinilai masih sangat rendah. Jauh dari standar kelayakan hidup. Bahkan tidak sebanding dengan kualifikasi akademik yang tinggi. Beban kerja SKS yang sangat berat. Ditambah tanggung jawab sosial wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.
Niatan memperbaiki kondisi rendahnya gaji dan penghasilan dosen patut didukung. Tetapi, menjadikan market value alias nilai pasar sebagai takaran serta fundamental penentuan gaji dinilai sebagai kebijakan yang keliru. Rencana yang salah tempat serta salah langkah. Tidak adil dan akan menimbulkan bencana sosial.
Di balik rasionalitas ekonomi yang dikemukakannya, tersembunyi bahaya besar yang mengancam hakikat pendidikan tinggi. Memberangus keberagaman ilmu pengetahuan dan mengamputasi integritas profesi dosen sebagai pekerja intelektual.
Pro kontra dalam perdebatan itu bukan sekadar angka rupiah dalam transferan gaji dosen. Tetapi yang terpenting soal arah masa depan bangsa.
Ketika menerapkan gaji dosen Indonesia dengan menggunakan skema market value, itu mengindikasikan pemerintah ingin mengekalkan kehendaknya untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai pabrik gelar. Sebuah pabrik yang memproduksi berbagai gelar akademik yang ditempatkan dalam kawasan industri pendidikan tinggi. Manajemen pabrik gelar itu mengukur proses belajar mengajar dengan takaran untung-rugi.
Dengan gambaran kehendak seperti itu, rasanya jauh panggang dari api untuk mewujudkan cita-cita mulia pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam konteks ini sangat jelas terlihat tidak ada niatan untuk merawat dan memelihara tumbuh kembangnya pendidikan tinggi di Indonesia.
Pendidikan tinggi sejatinya merupakan menara ilmu pengetahuan. Keberadaannya mengemban tugas sosial guna menjaga peradaban, karakter, dan jati diri bangsa yang merdeka dan bertanggung jawab. Eksistensi lembaga pendidikan tinggi, pelan namun pasti digeser serta diubah peruntukannya.
Reduksi Fungsi Pendidik
Harus dipahami dan disepakati bersama, pendidikan tinggi bukanlah perusahaan dagang. Dengan demikian, ilmu pengetahuan jangan dijadikan barang komoditas. Nilai sebuah ilmu tidak bisa hanya diukur dari seberapa banyak uang yang dapat dihasilkannya di pasar bebas.
Harus diakui, Ilmu memiliki nilai ganda. Di dalamnya terkandung nilai ekonomi. Tetapi harus diingat di dalamnya juga disematkan nilai strategis. Ada pula nilai fungsional dan terpenting bercokol nilai budaya yang menjadi penyeimbang dari segala nilai tersebut diatas. Semuanya itu menjadi bagian dari nilai jangka pendek dan nilai jangka panjang bagi perkembangan peradaban manusia.
Pada titik ini, menyamakan nilai keekonomian dosen dengan harga jasa di pasar, sama saja dengan mereduksi fungsi mulia pendidik. Dosen sebagai pekerja intelektual kiprah akademiknya dibonsai sekadar penyedia jasa akademik.
Inilah alasan utama mengapa gagasan berupa sistem penggajian dosen berdasarkan skema market value ditolak.
Argumentasi penolakan itu bukan karena menolak kesejahteraan. Akan tetapi menolak paradigma dan cara pandang yang salah peruntukan.
Warganet, akademisi, dan pengamat pendidikan keberatan dengan penerapan skema market value sebagai dasar utama sistem penggajian dosen di Indonesia.
Sudah saatnya dibangun kesepakatan bersama guna mengedepankan satu prinsip utama. Yakni seluruh dosen sebagai pekerja intelektual harus dimuliakan martabatnya. Semua dosen wajib dihargai kinerjanya yang unggul.
Lidah Api Ketidakadilan
Wacana penerapan skema market value dalam sistem penggajian dosen, dengan sangat gamblang akan mereduksi fungsi mulia pendidik di lingkungan lembaga pendidikan tinggi.
Selain itu ada upaya mengingkari hakikat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Market value atau nilai pasar hanya dapat mengukur apa yang bersifat material dan terjual. Di antaranya, hasil riset, paten, kerjasama industri, atau produk inovasi.
Sementara itu, tugas utama dan dosen meliputi tiga hal. Yaitu mengajar teori dan praktik sesuai penugasannya. Lalu membimbing dan menguji tugas akhir mahasiswa yang jadi bimbingannya. Terakhir melakukan kerja sosial, berupa pengabdian pada masyarakat.
Semua dharma penugasan dosen dapat dikatakan dengan lantang tidak memiliki nilai tukar ekonomi.
Dalam logika pasar yang menjadi dasar skema market value. Dosen yang rajin hadir menjalankan proses belajar mengajar di dalam kelas. Dosen yang melayani mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhir. Serta dosen yang dengan sabar turun ke desa untuk memberdayakan masyarakat dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.
Sebaliknya, dosen yang jarang mengajar di dalam kelas dan sibuk mengurus proyek komersial, justru dianggap berharga tinggi. Hal ini merupakan lidah api ketidakadilan paling besar yang akan membakar proses belajar mengajar. Sebab hakikat utama keberadaan dosen adalah mendidik manusia. Khususnya mahasiswa peserta didik lembaga perguruan tinggi. Bukan sibuk menjalankan tugas utama sebagai konsultan industri. Sedangkan dosen diposisikan sebagai pekerjaan samben (sampingan).
Agar lidah api ketidakadilan tidak membakar dan menghanguskan proses belajar mengajar di lembaga pendidikan tinggi, sudah saatnya Kemendikti dan Riset tidak menjadikan lembaga pendidikan tinggi sebagai pabrik gelar. Sekaligus tidak menjadikan pengajaran dan pendidikan sebagai komoditas industri pendidikan.
Ketika hal itu berhasil ditekan oleh Kemendikti dan Riset, akan berdampak pada keberadaan dosen bukan sebagai buruh SKS atau budak korporat perguruan tinggi. Melainkan dosen yang mengemban tugas sosial sebagai pekerja intelektual. Mereka bekerja menyelesaikan tugas sesuai panduan tri dharma perguruan tinggi.
Mereka juga memiliki hak menerima gaji sebagai dosen pekerja intelektual. Mereka wajib menerima gaji sesuai standar gaji dasar yang layak dari negara. Gaji itu ditambah insentif berbasis prestasi.
Semuanya itu menjadi hak dosen pekerja intelektual tanpa menyerahkan sepenuhnya nasib dosen ke kekuatan pasar dalam skema penggajian berbasis market value.***
*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta