HUT Sleman

Kremasi di Sleman Gratis, Ahli Waris Kini Hanya Tanggung Biaya BBM Burner

Wijatma T S
14 May 2026
.
Kremasi di Sleman Gratis, Ahli Waris Kini Hanya Tanggung Biaya BBM Burner

Operator krematorium tengah menyelesaikan tugas kremasi. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menghapus retribusi layanan pemakaman dan pembakaran jenazah (kremasi) menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan aturan tersebut, layanan kremasi yang dikelola UPTD Taman Pemakaman Umum (TPU) DPUPKP Kabupaten Sleman tidak lagi memungut retribusi sebesar Rp 5 juta seperti sebelumnya.

Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman, Retno Handayani SE mengatakan, meski retribusi dihapus, ahli waris tetap menanggung biaya bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Dex sebanyak 100 liter yang digunakan untuk operasional burner kremasi.

“Untuk proses kremasi yang dulu dikenakan retribusi sebesar Rp 5 juta, saat ini sudah tidak ada lagi, namun ahli waris menanggung biaya BBM Pertamina Dex sebesar 100 liter,” ujar Retno, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, pembelian BBM dilakukan langsung oleh pihak TPU untuk memastikan kualitas bahan bakar sesuai standar mesin kremasi dan menghindari kerusakan alat.

“BBM kami belikan untuk mencegah pembelian BBM yang tidak sesuai, bukan Pertamina Dex, agar tidak merusak mesin burner,” katanya.

Retno menjelaskan, krematorium di TPU Madurejo, Prambanan menggunakan teknologi burner dengan suhu panas mencapai 500 hingga 1.500 derajat Celsius sehingga proses pembakaran berlangsung lebih cepat dan efisien.

Selain itu, sistem kremasi juga telah dilengkapi cerobong asap dengan filter kasa guna menyaring asap agar tidak menimbulkan polusi lingkungan.

“Proses pembakaran juga sudah standar lingkungan karena cerobong asap menggunakan filter untuk menyaring asap,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, krematorium TPU Madurejo tercatat telah melayani pembakaran 40 jenazah. Hingga kini, menurut Retno, belum ada warga kurang mampu yang mengajukan layanan kremasi.

Selain layanan kremasi, UPTD TPU juga menyediakan fasilitas penyimpanan abu kremasi dengan tarif sewa Rp 1 juta pada tahun pertama dan Rp 500 ribu untuk tahun berikutnya.

Untuk menjaga fasilitas tetap optimal, Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran pemeliharaan mesin pengapian dan burner kremasi sebesar Rp 10 juta per tahun.

“Anggaran pemeliharaan tahun 2025 sebesar Rp 10 juta dan pengajuan tahun 2026 juga sama Rp 10 juta,” ungkapnya.

Adapun prosedur pengajuan kremasi dilakukan langsung oleh ahli waris di kantor TPU Madurejo dengan membawa KTP ahli waris, KTP jenazah, surat keterangan kematian, serta membayar biaya pembelian BBM Pertamina Dex saat pelaksanaan kremasi. (atm)

Dilarang

Baca Juga