Platinum

Polisi Tangkap Pencuri Honda PCX di Bantul, Pelaku Kabur hingga Garut

Wagino
12 August 2026
.
Polisi Tangkap Pencuri Honda PCX di Bantul, Pelaku Kabur hingga Garut

Barang bukti sepeda motor PCX diamankan di Mapolsek Banguntapan. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) — Pelarian seorang pria berinisial DH (59), warga Garut, Jawa Barat, berakhir setelah hampir empat bulan diburu polisi.

DH ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik seorang petani di Potorono, Banguntapan, Bantul.

Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Banguntapan di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan intensif sejak korban melaporkan kehilangan kendaraannya pada April 2026.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pencurian terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ngelo, Potorono, Banguntapan. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan," ujar Hidayanto, Rabu (12/8/2026).

Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi AB 5364 WR. Tidak hanya membawa kabur kendaraan, pelaku juga mengambil kunci kontak dan STNK yang tersimpan di dalam jok.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor awalnya diparkir di dalam rumah kontrakan. Namun, ibu kos kemudian memberi tahu korban bahwa kendaraan tersebut dibawa seorang pria yang sebelumnya sempat menginap di tempat tersebut.

"Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana," jelas Hidayanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp34,35 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Banguntapan.

Polisi selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Garut.

Setelah hampir empat bulan dalam pengejaran, DH akhirnya ditangkap di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, pada Selasa (11/8/2026).

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban," kata Hidayanto.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Banguntapan bersama sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan Honda PCX milik korban, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih dalam status jaminan kredit.

Saat ini, DH telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. (wag)

Dilarang

Baca Juga