Platinum

Kepergok Keluar dari Ventilasi, Pria di Bantul Diciduk Warga Usai Curi Laptop

Wagino
24 September 2026
.
Kepergok Keluar dari Ventilasi, Pria di Bantul Diciduk Warga Usai Curi Laptop

Terduga pelaku diinterogasi untuk proses hukum. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) — Aksi seorang pria berinisial AS (37), warga Pandak, Bantul, berakhir di tangan warga setelah diduga mencuri laptop dari sebuah bengkel motor di Caturharjo, Pandak, Bantul.

Pelaku kepergok warga saat keluar dari bengkel pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Bukannya berhasil melarikan diri, AS justru dikejar warga hingga akhirnya diamankan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah pemilik bengkel, MM (49), mendapat informasi bahwa tempat usahanya telah dibobol.

"Korban mendapat telepon yang memberitahukan bahwa bengkel miliknya dibobol. Korban kemudian datang ke lokasi dan mendapati pintu depan dalam kondisi rusak," kata Hidayanto, Kamis (24/9/2026).

Setelah tiba di bengkel, korban kemudian memeriksa bagian dalam. Dari pemeriksaan tersebut diketahui satu unit laptop merek Toshiba yang sebelumnya disimpan di dalam lemari telah hilang.

Korban juga menemukan ventilasi kamar mandi dalam kondisi rusak. Polisi menduga bagian tersebut digunakan pelaku sebagai akses untuk keluar dari bengkel setelah mengambil laptop.

"Pelaku diketahui keluar melalui ventilasi kamar mandi. Saat keluar, pelaku langsung berlari, kemudian dikejar warga dan berhasil diamankan," ujar Hidayanto.

Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Polsek Pandak mendatangi lokasi setelah menerima informasi kejadian tersebut. Polisi kemudian membawa AS beserta laptop yang telah diamankan warga ke Polsek Pandak.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit laptop Toshiba.

Polisi selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga memeriksa AS sebagai tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

"Untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara," terang Hidayanto.

AS kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wag)

Dilarang

Baca Juga