Platinum

Polisi Bantul Sita 2.189 Pil Y dan 20 Tablet Alprazolam

Wagino
25 September 2026
.
Polisi Bantul Sita 2.189 Pil Y dan 20 Tablet Alprazolam

2.189 pil Y serta 20 Alprazolam disita. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kasihan dan Sewon. Dari dua kasus tersebut, polisi menyita 2.189 butir pil putih berlambang Y dan 20 tablet Alprazolam 1 mg.

Dua pria diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka yakni BS (30), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan SAK alias K (32), warga Jetis, Kota Yogyakarta.

Kasus pertama dengan barang bukti terbesar terungkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mengamankan BS di sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah yang diduga kerap menjadi tempat berkumpul anak muda dan pesta minuman keras. Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.

Saat penggeledahan terhadap BS, polisi awalnya tidak menemukan barang terlarang. Namun, petugas kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial AH yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpan AH.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, AH menunjukkan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpannya. Kepada petugas, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS,” kata Hidayanto, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian kembali memeriksa BS. Pria tersebut mengaku masih menyimpan pil serupa di rumahnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

BS selanjutnya dibawa polisi ke rumah tersebut. Di sana, ia menunjukkan tempat penyimpanan dan menyerahkan satu plastik kresek putih berisi 21 plastik klip.

Setiap plastik klip berisi 100 butir pil putih berlambang Y. Selain itu, terdapat satu plastik klip lain berisi 80 butir pil.

Total dari rumah BS, polisi menyita 2.180 butir pil. Ditambah sembilan butir yang ditemukan dari AH, jumlah barang bukti dalam kasus pertama mencapai 2.189 butir pil putih berlambang Y.

Polisi juga menyita sebuah tas selempang hitam, uang tunai Rp250 ribu, dan dua unit telepon seluler.

Dari pemeriksaan, BS mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial M pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, BS disebut membeli 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil kemudian diberikan kepada AH.

“BS mengaku membeli sebanyak 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil tersebut kemudian diberikan kepada AH,” ujar Hidayanto.

BS diproses terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus kedua terungkap sehari setelah penangkapan BS. Polisi mengamankan SAK alias K (32) pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar Gabusan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai SAK yang sedang duduk di halaman Pasar Seni Gabusan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet cokelat bertuliskan QUIKXY. Di dalamnya terdapat 20 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.

“Barang bukti Alprazolam tersebut ditemukan di dalam dompet yang diakui milik tersangka. SAK mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara membeli seharga Rp300 ribu,” jelas Hidayanto.

SAK juga mengaku tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan maupun membawa 20 tablet Alprazolam tersebut.

Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum.

Dalam kasus ini, SAK diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hidayanto menegaskan, polisi akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Wag)

Dilarang

Baca Juga