Platinum

Rekonstruksi Pembunuhan di Bantul Bertambah Jadi 53 Adegan, Tersangka Bacok Korban Saat Tidur

Wagino
10 April 2026
.
Rekonstruksi Pembunuhan di Bantul Bertambah Jadi 53 Adegan, Tersangka Bacok Korban Saat Tidur

Rekonstruksi adegan ke-35 ketika tersangka Cobro menghabisi nyawa korban KYR. (PM-dok. Polres Bantul)

Patmamedia.com (BANTUL) — Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, mengungkap detail baru yang menguatkan unsur pembunuhan berencana. 

Dalam reka ulang yang digelar Polres Bantul, Jumat (10/4/2026), tersangka SS (28) alias Cobro memperagakan total 53 adegan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bantul guna menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum. 

Tersangka SS dihadirkan langsung, sementara peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Bantul serta sejumlah saksi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, jumlah adegan yang awalnya disiapkan sebanyak 41 berkembang menjadi 53 adegan setelah muncul detail baru saat rekonstruksi berlangsung.

"Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka SS dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti," ujar Rita kepada awak media, Jumat (10/4).

Menurut Rita, rangkaian adegan dimulai sejak tersangka datang ke rumah korban hingga momen pesta minuman keras yang menjadi awal konflik. 

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap ucapan korban yang dianggap merendahkan tersangka menjadi pemicu utama kemarahan.

"Sebanyak 41 berkembang menjadi 53 adegan diperagakan oleh tersangka. Mulai dari saat tersangka datang ke rumah korban, termasuk adegan saat korban berkata-kata yang menyinggung tersangka SS, 'Nek sok-sokan alim ojo ning kene'," jelasnya.

Rekonstruksi juga memperlihatkan momen ketika korban dan beberapa saksi mengonsumsi minuman keras. 

Tersangka SS diketahui tidak ikut minum, namun menyimpan sakit hati. Ia kemudian pulang ke rumahnya sebelum kembali bersama rekannya, FS (21), untuk melancarkan aksi pembunuhan.

"Tersangka SS bersama FS kemudian datang kembali dan menyelinap masuk ke rumah korban. Di sanalah tersangka SS melancarkan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis golok saat korban tidak berdaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Rita.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, tersangka SS masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan membawa golok sepanjang 53 cm dan membacok korban yang tengah tertidur di samping istri dan anaknya.

Istri korban, RP (34), sempat berusaha melindungi suaminya hingga mengalami luka robek pada jari tangannya akibat sabetan senjata tajam. 

Tragisnya, setelah melakukan pembunuhan, tersangka SS bahkan sempat berpura-pura melayat ke rumah duka untuk mengelabui warga.

Tersangka akhirnya diringkus Tim Opsnal Polres Bantul bersama Polda DIY pada Maret lalu.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. 

Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (wag)

Editor: Wijatma TS

Dilarang

Baca Juga