.
Sebagian celurit dari 7 celurit yang diamankan Poisi sebagai barang bukti. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana, Minggu (15/2), dari kejadian pekan lalu.
Kasus tersebut adalah tindak pidana kekerasan secara bersama-sama disertai kepemilikan senjata tajam yang terjadi di Dusun Gadungan Kepuh, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu korban, Purwaka Nugraha (43), warga Gadungan Kepuh RT 03, sedang duduk bersama saksi di teras rumah.
“Tiba-tiba melintas sekelompok orang berboncengan menggunakan delapan sepeda motor. Mereka berhenti dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban,” jelasnya.
Korban dan saksi sempat melakukan perlawanan dengan kondisi ruang gerak terbatas karena terhalang pagar rumah. Setelah melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada jari manis tangan kanan dan lecet pada pergelangan tangan. Korban menjalani perawatan di RS Rahma Husada dan mendapatkan enam jahitan.
10 Pelaku Diamankan, Mayoritas Pelajar
Berdasarkan laporan Polsek Jetis tertanggal 8 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Jetis bersama Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya, 10 orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Mayoritas terduga pelaku masih berstatus pelajar SMK, bahkan beberapa di antaranya masih tergolong anak-anak. Dua orang yang telah ditahan yakni MD (18) dan TA (22), keduanya diketahui membawa senjata tajam saat kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf.
Dijerat Pasal Kekerasan dan Kepemilikan Sajam
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, memeriksa para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
"Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 8 yang lain masih akan diperiksa lebih lanjut," ujar Iptu Rita.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat sebagian besar pelaku masih berusia pelajar.
Polisi mengimbau peran aktif orang tua dan sekolah dalam pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. (wag)