.
Ungkap kasus dengan tersangka sepasang kekasih asal Temanggung. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Sepasang kekasih muda asal Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polresta Sleman atas dugaan kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bayi yang menyebabkan kematian.
Kedua pelaku, berinisial JA (20) dan AGR (22), diamankan pada Rabu (30/7/2025) setelah polisi menemukan mayat bayi laki-laki yang dikubur secara diam-diam di dekat tempat kos mereka di wilayah Ngemplak, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi klinik bersalin di Condongcatur yang mencurigai seorang pasien pascapersalinan datang tanpa membawa bayi.
“Bahwa pada Sabtu, 26 Juli 2025 seorang perempuan datang memeriksakan diri usai melahirkan, namun tanpa membawa bayi. Keterangan ini mencurigakan karena bayi yang dilahirkan tidak diketahui keberadaannya,” terang , AKP Mateus Wiwit Kustiadi.
Penyelidikan berlanjut dan mengarah kepada pasangan muda asal Temanggung yang tinggal di sebuah kos di wilayah Sleman.
Setelah dilakukan wawancara, perempuan berinisial JA (20 tahun) mengaku baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki. Saat itu, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan dikuburkan secara diam-diam oleh kekasihnya, AGR (22 tahun), di sekitar kebun di dekat kos mereka tinggal.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya pada hari yang sama, Rabu, 30 Juli 2025. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipa paralon besi sepanjang 25-30 cm, sehelai sprei, dan satu jaket hitam.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 23 Tahun 2002 serta Pasal 55 KUHPidana.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (atm)