Platinum

24 Jam, Polres Bantul Sita 51 Botol Miras Ilegal di Pleret dan Parangtritis

Wagino
20 April 2026
.
24 Jam, Polres Bantul Sita 51 Botol Miras Ilegal di Pleret dan Parangtritis

Petugas kepolisian Polres Bantul mengamankan puluhan botol miras. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) — Polres Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal. Dalam kurun waktu 24 jam, jajaran Polsek Pleret dan Polsek Kretek berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda, Minggu (19/4) hingga Senin (20/4) dini hari.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal, sekaligus menjalankan amanat Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009.

"Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, baik penjualan dengan modus Cash on Delivery (COD) maupun peredaran di tempat hiburan. Instruksi pimpinan jelas, tindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga kondusivitas wilayah," ujar Rita, Senin (20/4/2026).

Operasi pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Pleret di kawasan timur Stadion Sultan Agung, Wonokromo, Minggu (19/4) pukul 20.10 WIB. Petugas mengendus adanya transaksi miras dengan sistem COD.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial JW (21), warga Kedaton, Pleret. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu dus berisi 12 botol Anggur Merah yang siap diedarkan.

Selang beberapa jam, giliran Polsek Kretek melakukan operasi di kawasan wisata Parangtritis pada Senin dini hari (20/4) pukul 00.30 WIB. 

Petugas menyasar sebuah tempat hiburan karaoke di Dusun Mancingan XI setelah menerima informasi adanya penjualan miras tanpa izin.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 39 botol miras berbagai merek dari pemilik berinisial R (36), warga Patalan, Jetis. 

Barang bukti yang diamankan meliputi 24 botol Vodka, 5 botol Panther Black Beer, 5 botol Markas, 3 botol Beer Prost, serta beberapa botol Anggur Merah dan Beras Kencur.

Iptu Rita menegaskan seluruh barang bukti kini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungannya.

"Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak di seluruh titik rawan di Bantul. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas," tegasnya. (wag)

Editor: Wijatma TS

Dilarang

Baca Juga