Platinum

Sistem Among dan Merdeka Belajar

Muh Sugiono
02 July 2026
.
Sistem Among dan Merdeka Belajar

Ki R.Bambang Widodo, S.Pd., M.Pd.  (PM-Dokumen Pribadi)

Oleh: Ki Bambang Widodo

SEJAK mendirikan Perguruan Tamansiswa pada tanggal 3 Juli 1922, Ki Hadjar Dewantara mendidik para muridnya menggunakan Sistem Among yang menurut cara berlakunya disebut sistem Tut Wuri Handayani. Dalam perkembangannya, Tut Wuri Handayani tidak hanya sebagai sistem belajar mengajar di Tamansiswa, tetapi menjadi perwujudan suatu tatanan pendidikan nasional. Hal ini diteguhkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0398/M/1977 tanggal 6 September 1977 tentang Penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan semboyan "Tutwuri Handayani".

Makna Tut Wuri: pemimpin mengikuti dari belakang dengan memberikan kemerdekaan bergerak bagi yang dipimpinnya. Sedangkan Handayani: memengaruhi dengan daya kekuatan, jika perlu dengan paksaan. Hal tersebut dilakukan apabila kebebasan yang diberikan disalahgunakan sehingga membahayakan dirinya dan orang lain.

Sistem Among yaitu sistem pendidikan yang berjiwa kekeluargaan dan bersendikan dua dasar, yaitu Kodrat Alam dan Kemerdekaan. Sistem Among menurut cara berlakunya disebut sistem "Tutwuri Handayani", yaitu mengikuti dari belakang, tetapi tidak melepaskan peserta didik dari pengawasan. Guru mengikuti di belakang dengan memberi kebebasan kepada anak didik untuk aktif, kreatif, inovatif, berlatih menemukan diri sendiri, namun guru berkewajiban memberi pengaruh, petunjuk, bimbingan, dan pengarahan bila diperlukan.

Dengan Sistem Among, guru memberi tuntunan, bimbingan, menyokong, dan memotivasi sehingga di dalam diri anak didik bertumbuh dan berkembang karena kodrat iradatnya sendiri, serta melenyapkan segala hal yang merintangi pertumbuhan dan perkembangan anak. Sistem Among bermakna mengembangkan potensi daya cipta, rasa, dan karsa secara seimbang sesuai garis kodrat (bakat dan minat), sehingga anak didik menjadi manusia makarya secara merdeka (cipta, rasa, dan karsa), serta bermanfaat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sistem Among menempatkan peserta didik sebagai subjek dan juga sebagai objek sekaligus dalam proses pendidikan. Peserta didik sebagai figur sentral diberi kemerdekaan sepenuhnya untuk berkembang sesuai potensi kodrati yang dimilikinya. Interaksi antara pamong dan peserta didik bersifat dialogis. Mereka diberi kesempatan untuk aktif dan kreatif dalam proses belajar mengajar. Guru tidak hanya memberi pengajaran dan pendidikan, tetapi juga menanamkan kemampuan kepada peserta didik agar bisa mencari sendiri ilmu pengetahuan yang diperlukan.

Pendekatan Among berdasarkan Kemerdekaan menjadi syarat untuk menghidupkan dan menggerakkan kekuatan lahir dan batin peserta didik agar dapat memiliki pribadi yang tangguh serta mampu berpikir dan bertindak merdeka. Pendidikan harus mengembangkan kemerdekaan berpikir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan itu diwujudkan dengan swadisiplin dan keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi.

Tujuan Merdeka Belajar di sekolah sebagai upaya mewujudkan dan mengimplementasikan konsepsi Ki Hadjar Dewantara dalam mencerdaskan generasi muda bangsa melalui pendidikan yang memerdekakan peserta didik. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan menerapkan Sistem Among, yaitu memerdekakan peserta didik: merdeka batinnya, merdeka tenaganya, dan merdeka pikirannya. Sekolah bersama keluarga dan masyarakat memerdekakan pendidikan sehingga peserta didik mampu mengembangkan dan mengaktualisasikan minat serta potensinya secara optimal, serta dapat semakin merdeka bertanya, belajar, dan berkarya.

Dalam melaksanakan Merdeka Belajar, guru mengembangkan konsep belajar mandiri pada peserta didik melalui penugasan yang dapat dilaksanakan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta melalui pendekatan Niteni (mengamati), Nirokke (mencontoh), Nambahi (menambahkan). Dengan demikian, peserta didik dapat mengembangkan nilai-nilai karakter, di antaranya: Ngandel (percaya diri), Kendel (berani karena benar), Bandel (tahan banting/tidak mudah putus asa), dan Kandel (tebal keilmuannya/religius).

Sekolah dalam menentukan kebijakan senantiasa berkoordinasi melalui musyawarah mufakat dengan Komite Sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, kerja sama antara Tripusat Pendidikan dilaksanakan dengan cara Tri-Ko: Kooperatif, Konsultatif, dan Korektif, sehingga pengelolaan pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sekolah diberi otoritas untuk menentukan proses pengajaran dan pendidikan, serta dapat menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama dalam pengembangan karakter mulia, literasi, dan numerasi berdasarkan jati diri bangsa Indonesia: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.***

*) Ki R.Bambang Widodo, S.Pd., M.Pd.   Ketua Bidang Kebudayaan Ikatan Alumni Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST).

 

Dilarang

Baca Juga