.
Dr. Sumbo Tinarbuko
Oleh Dr. Sumbo Tinarbuko
PEMERINTAH melalui Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggencarkan pembangunan desa wisata. Cita-cita mulia itu didedikasikan untuk memfasilitasi ruang belajar. Di dalamnya diperkenalkan kekayaan budaya tangible dan intangible ke dunia internasional.
Secara teoritis, budaya intangible dipahami sebagai peninggalan nenek moyang dalam wujud tak benda. Keberadaannya bersifat abstrak. Penampakan visualnya berupa catatan pengetahuan lisan berbentuk adat istiadat dan tradisi. Sedangkan budaya tangible merupakan peninggalan leluhur dalam bentuk benda yang memiliki nilai raba secara fisik. Di antaranya, desain bangunan arsitektur kuno, bangunan keraton dan rumah tradisional. Candi, prasasti, makam dan nisan, seni visual, seni ukir serta seni pahat. Ada juga seni pertunjukan. Seni tari, drama dan sandiwara tradisional termasuk bagian dari warisan budaya tangible. Mengapa demikian? Karena kehadirannya merupakan ekspresi hidup dan kehidupan yang dihibahkan secara lintas generasi dan turun-temurun sebagai aset budaya bangsa Indonesia
Penggalakan pembangunan desa wisata ditujukan guna membuka pintu peluang ekonomi. Diarahkan untuk memperkuat kehidupan sosial ekonomi warga masyarakat serta memperkenalkan kekayaan budaya tangible dan intangible kepada dunia. Di tengah upaya mewujudkan cita-cita mulia itu, muncullah beberapa masalah. Di antaranya: bagaimana merintis desa wisata tanpa mengganti wajah dan jati dirinya? Bagaimana menerima kedatangan tamu yang mengunjungi desa wisata tanpa menggadaikan harta warisan leluhur demi perputaran cuan dan pergerakan roda ekonomi desa?
Jejak digital mencatat sebagian besar desa wisata terserang penyakit sosial fomo (Fear of Missing Out). Yakni perasaan takut yang muncul akibat merasa ketinggalan peristiwa khusus atau tren kekinian.
Mereka tergesa-gesa membangun citra visual desa wisata miliknya. Mereka secara impulsif memilih warna cerah yang menyilaukan mata. Mereka melakukan gerakan copy-paste dengan mencontek landmark dari desa tetangga atau negara asing. Mereka juga membuat papan nama dengan memilih jenis huruf yang tidak selaras dengan keberadaan desa wisata.
Hadirnya sindrom fomo memunculkan jurang lebar dalam konteks tata kelola desa wisata. Kesenjangan itu terlihat tidak adanya konsistensi tata kelola desa wisata. Yang tersaji dari penampakan luar desa wisata jauh berbeda manakala dibandingkan dengan kehidupan rumah tangga di dalam desa wisata itu sendiri.
Artinya, pengunjung melihat kemewahan tanda visual dari desa wisata yang mereka datangi. Tetapi pada titik yang sama, mereka merasa kekosongan makna. Mereka datang, melihat, lalu pergi meninggalkan desa wisata yang dikunjunginya tanpa membawa kesan mendalam. Hal seperti inilah yang menjadi masalah besar dalam tata kelola desa wisata.
Penampilan vs Pengelolaan
Ketika menyorot dan membincangkan tata kelola desa wisata. Selalu muncul permasalahan besar yang berkaitan dengan penampilan versus pengelolaan. Banyak desa wisata yang sengaja membuat pagar pemisah antara pengelolaan dan penampilan. Kelompok pengelolaan senantiasa membicarakan urusan tata kelola dan keuangan desa wisata secara teoritis.
Sebaliknya, kubu penampilan lebih mengedepankan penampakan visual dengan mengedepankan konsep visual branding. Bagi mereka, urusan pemilihan warna, media dan bentuk pesan visual serta pesan verbal harus diutamakan. Dari sana akan mendatangkan pengunjung sekaligus mendatangkan cuan. Dengan demikian, roda perekonomian desa agak bergerak lancar.
Persengkongkolan antara kubu penampilan melawan kelompok pengelolaan seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab keduanya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat diceraikan. Mengapa demikian? Keberadaan tata kelola desa wisata merupakan tanda sekaligus jejak pertama yang dibaca tamu. Selanjutnya, pengunjung akan menguji kejujuran, keadilan, dan keterbukaan yang dijalani dalam keseharian warga masyarakat yang tinggal di desa wisata. Hal itu jauh lebih signifikan ketimbang mendahulukan penampakan visual branding desa wisata. Pengelolaan desa wisata harus jadi penjamin utama. Kemudian persebarannya didukung lewat penampakan visual branding secara total. Bukan sebaliknya.
Sudah saatnya persekongkolan antara kubu penampilan dan kelompok pengelolaan diakhiri. Hal ini penting dijadikan kesepakatan bersama mengingat banyak desa wisata mempercantik wajah dengan mengabaikan pembangunan jiwanya. Penampakan visual sekaligus penampilan wajah luarnya dihadirkan tanpa perencanaan yang matang. Mereka lebih mementingkan visual branding dengan mengesampingkan pembangunan tata kelola desa wisata. Bahkan tidak mengedepankan rasa keadilan dan kesetiaan tanpa batas pada budaya warisan leluhur.
Ditambah lagi konsep visual branding yang mereka kedepankan tidak menghadirkan kebaruan (novelty) dalam konteks akar budaya desa wisata. Melainkan meniru secara sporadis gaya visual desa wisata tetangga atau mancanegara.
Akibatnya, tamu pengunjung desa wisata merasa kecewa. Penyebabnya? Apa yang sejatinya dilihat tamu pengunjung tidak selaras dengan realitas sosial yang ada di dalam kehidupan sehari-hari penduduk yang tinggal di desa wisata itu.
Kekecewaan lainnya, tamu pengunjung disuguhi pemandangan dalam nuansa beragam. Terkesan megah dan beraneka warna. Sayangnya, apa yang dilihat tidak dirasakan oleh para pengunjung. Mereka tidak merasakan kehangatan serta ketulusan yang menjadi ciri khas hidup dan kehidupan masyarakat desa.
Dengan munculnya kesenjangan seperti ini. Lama-kelamaan, kepercayaan pun runtuh. Manakala kepercayaan musnah, tamu enggan untuk kembali datang mengunjungi desa wisata.
Kesepakatan Bersama
Untuk mencari jalan keluar dari kesenjangan yang disebut di atas. Harus dibuat kesepakatan bersama guna membangun desa wisata dari dalam. Berdasarkan keunikan serta keaslian warisan budaya tangible dan intangible secara mandiri. Tidak perlu menyontek penampakan visual dari desa tetangga atau mancanegara.
Kesepakatan bersama itu didasarkan pada triadik manajemen desa wisata. Meliputi: pertama penguatan jati diri desa wisata. Kedua, menjaga keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup yang ada di lingkungan desa wisata. Ketiga, mengedepankan tata kelola desa wisata secara jujur dan profesional.
Ketika kesepakatan bersama itu dijunjung tinggi dan diejawantahkan secara bertanggung jawab. Manakala kesepakatan bersama itu menjadi fondasi tata kelola desa wisata. Maka tamu pengunjung akan menilai desa wisata itu dengan menorehkan bintang lima.
Artinya, tamu menilai sebuah desa tidak sekadar ditentukan tingginya grafik statistik jumlah pengunjung. Atau Penampakan kemegahan atas tanda visual yang terpampang di desa wisata. Melainkan ditentukan oleh kesesuaian antara apa yang tampak terlihat dengan apa yang sesungguhnya ada di desa wisata.***
*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta