Platinum

Motor Mahasiswi Hilang 10 Bulan, Dipakai Residivis Beraksi di Wonogiri

Wagino
14 August 2026
.
Motor Mahasiswi Hilang 10 Bulan, Dipakai Residivis Beraksi di Wonogiri

Pelaku yang residivis. (PM-ist.)

Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kendaraan yang hilang sejak Oktober 2025 itu ternyata digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan lain di Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sewon setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor korban digunakan dalam aksi pencurian di wilayah Wonogiri.

“Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri,” ujar Hidayanto, Jumat (14/8/2026).

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 19.45 WIB. Korban, Miftahussa Adah (23), saat itu baru pulang dari kegiatan PKL di RSUD Prambanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernopol AB-4385-JO.

Setibanya di asrama, korban memarkirkan sepeda motor di halaman depan. Ia kemudian masuk ke kamar untuk menaruh helm dan memilah pakaian kotor.

Namun, ketika korban hendak keluar untuk pergi ke tempat laundry, sepeda motor yang ditaksir senilai Rp18 juta tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan, personel Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Pelaku diketahui berinisial RS (37), buruh harian lepas asal Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Dalam aksinya, RS memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap di sepeda motor.

Pengungkapan kasus secara resmi dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Atas perbuatannya, RS terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Unit Reskrim Polsek Sewon masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (wag)

Dilarang

Baca Juga