.
Sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Sleman tentang keaslian Ijazah, Kamis (22/5/2025). (PM-agn)
Patmamedia.com (SLEMAN) — Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (22/5/2025).
Gugatan ini diajukan oleh advokat asal Makassar, Ir. Komardin, terhadap sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta mantan dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmojo.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono ini awalnya dijadwalkan untuk mediasi. Namun, proses tersebut ditunda karena kehadiran dua individu, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo, yang mengaku sebagai penggugat intervensi.
Keduanya belum mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim dan hanya membawa surat kuasa. Akibatnya, hakim meminta mereka meninggalkan ruang sidang dan menjadwalkan ulang sidang untuk membahas permohonan intervensi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Komardin menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi dan berencana meminta 14 data dari UGM sebagai bahan pembuktian.
Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukum, menyampaikan keberatan atas kehadiran pihak intervensi karena belum ada permohonan resmi.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda mediasi hingga permohonan intervensi diajukan dan diputuskan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, untuk membahas permohonan intervensi dan kelanjutan proses mediasi.(atm)