Platinum

Sempat Dicuri, Mobil L300 Warga Bantul Akhirnya Kembali Tanpa Biaya

Wagino
31 August 2026
.
Sempat Dicuri, Mobil L300 Warga Bantul Akhirnya Kembali Tanpa Biaya

Penyidik menyerahkan mobil secara simbolik kepada pemilik, Sirun, di halaman Mapolres Bantul. (PM-ist.)

Patmamedia.com (BANTUL) – Sirun Als Nasirun (66), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, akhirnya bisa bernapas lega. Mobil Mitsubishi L300 miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan Polres Bantul dan dikembalikan tanpa dipungut biaya.

Penyerahan mobil pikap warna hitam itu dilakukan penyidik di halaman Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026). Kendaraan tersebut diketahui biasa digunakan Sirun untuk bekerja.

Sirun mengaku bersyukur mobil miliknya bisa kembali. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Bantul yang telah mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul yang sudah menemukan mobil saya. Alhamdulillah mobil saya bisa kembali," kata Sirun.

Ia juga mengapresiasi pelayanan polisi karena tidak dikenai biaya saat mengambil kendaraan yang telah ditemukan.

"Terima kasih juga karena dalam pengambilan mobil ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Semoga polisi yang menemukan mobil saya selalu sugeng (selamat) waras (sehat)," ujarnya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, mobil tersebut dicuri saat diparkir di Dusun Jogonalan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Kejadian bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sirun memarkir mobilnya di lokasi yang biasa digunakan untuk memarkir kendaraan. Setelah itu, ia pulang ke rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut.

Keesokan harinya, Selasa (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB, Sirun hendak memanaskan mobil untuk berangkat bekerja. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.

"Korban hendak memanaskan kendaraan untuk pergi bekerja, tetapi mendapati kendaraan tersebut sudah hilang," jelas Hidayanto.

Sirun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp115 juta.

Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

Pada Kamis (6/8) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Bantul bersama Unit 1 Satreskrim Polres Bantul mengamankan dua tersangka, yakni BK (61) dan AJ (38).

"Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Bantul. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Hidayanto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri Mitsubishi L300 milik Sirun. Mereka menggunakan kunci T yang sudah dibentuk menyerupai kunci mobil untuk membawa kendaraan tersebut tanpa izin.

Setelah berhasil mengambil mobil, kedua pelaku menjualnya melalui aplikasi Facebook. Kendaraan itu ditawarkan kepada orang yang tidak dikenal dan transaksi disebut berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan Mitsubishi L300 warna hitam tanpa pelat nomor polisi. Kendaraan itu memiliki nomor rangka MHML0PU39GK206800 dan nomor mesin 4D56CP08901.

Polisi juga menyita satu buah kunci T serta dua mata kunci yang menyerupai kunci mobil.

Hidayanto mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Para tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (Wag)

Dilarang

Baca Juga