.
Terduga pelaku (dilingkari) usai ditangkap satresmob. (PM-dok. Polres Bantul)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi menangkap EKN (46), pelaku pencurian sepeda motor di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dari Bekasi Utara, Tangerang, hingga BSD Serpong sebelum akhirnya ditangkap di Tegal.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, di area cucian mobil GC Carwash, Padukuhan Glondong, Kalurahan Panggungharjo.
Saat kejadian, korban Dody Tejomukti (41), warga Kalasan, Sleman, memarkir Honda Vario miliknya di area parkir karyawan. Namun, korban masih meninggalkan kunci kontak tergantung pada sepeda motor.
Menjelang petang, korban mendapati sepeda motor dan sejumlah barang berharganya telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, EKN diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di wilayah Tegal.
"Pelaku berhasil kami amankan di daerah Tegal berkat kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Sewon dan backup dari Resmob Polres Tegal Kota," kata Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan satu unit Honda Vario milik korban dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, EKN dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Kunci kontak sebaiknya tidak ditinggalkan pada kendaraan meski berada di lingkungan kerja atau tempat yang dianggap aman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pungkas Hidayanto. (Wag)