Platinum

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Diduga Milik Pemasok Obat Ilegal

Wagino
22 July 2026
.
Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Diduga Milik Pemasok Obat Ilegal

Barang bukti ribuan pil berhasil diamankan petugas. (PM-ist)diakabkan

Patmamedia.com (BANTUL) – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran pil berlogo Y dengan mengamankan sebanyak 1.602 butir pil serta menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai pemasok.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas transaksi obat keras ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Segoroyoso, Kapanewon Pleret.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. 

Saat operasi berlangsung pada Minggu (19/7/2026) malam, petugas menghentikan seorang pria berinisial KA yang gerak-geriknya mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y. 

Kepada petugas, KA mengaku mendapatkan pil tersebut dari AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak menuju rumah AR. Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB membuahkan hasil. 

Petugas menemukan puluhan plastik klip berisi pil berlogo Y, termasuk dua bungkus besar yang masing-masing berisi sekitar 1.000 butir dan 370 butir pil.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan dari KA, jumlah keseluruhan pil yang diamankan mencapai 1.602 butir.

"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melapor sehingga peredaran obat keras ilegal dapat segera ditindak," ujar Hidayanto.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul ribuan pil berlogo Y sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Sementara itu, status keterlibatan KA masih didalami dalam proses penyidikan. (wag)

Dilarang

Baca Juga