Platinum

Eksistensi Dosen dalam Pusaran Ilmu dan Pangkat

Dr. Sumbo Tinarbuko
04 September 2026
.
Eksistensi Dosen dalam Pusaran Ilmu dan Pangkat

Dr. Sumbo Tinarbuko (PM: Istimewa)

Oleh Dr. Sumbo Tinarbuko

SAAT seseorang menyebut dirinya berprofesi sebagai dosen. Kemudian ditanyakan pangkatnya. Ia akan mengaku menyandang pangkat dengan sebutan: asisten ahli, lektor, lektor kepala atau guru besar. 

Sistem kepangkatan yang diberlakukan pada dosen di Indonesia. Merupakan warisan Belanda. Demikian pula dengan kehadiran lembaga pendidikan tinggi yang diinisiasi oleh Belanda. Keberadaannya tidak dihadirkan atas nama keperluan bagi penduduk Nusantara. Akan tetapi, didedikasikan demi memenuhi hasrat dan kepentingan Belanda. 

Untuk memenuhi kebutuhan apa? Belanda memerlukan sosok buruh terdidik yang diberi tugas mengurus administrasi perkebunan. 

Belanda juga membutuhkan tenaga administrasi jebolan perguruan tinggi. Lulusannya dipekerjakan untuk mengendalikan tata kelola pemerintahan Hindia Belanda. 

Tenaga administrasi dan buruh terdidik lulusan perguruan tinggi zaman Belanda diarahkan menjadi pegawai atau orang suruhan (pesuruh). Bukan diarahkan untuk mencetak intelektual pemikir.

Fakta sejarah seperti itu dapat dilacak dari istilah yang digunakan di lingkungan perguruan tinggi di universitas-universitas Belanda. 

Mereka dipanggil docent untuk sebutan seorang pengajar. Sedangkan lector merupakan pangkat fungsional yang dimiliki seorang dosen di bawah hoogleraar atau guru besar. Jenjang kepangkatan tertinggi di lingkungan universitas Belanda disebut hoogleraar (profesor atau guru besar). 

Mengapa Belanda menetapkan tatanan sosial dan hierarki penyebutan kepangkatan dosen seperti itu? Hal itu mereka lakukan untuk menunjukkan perbedaan kasta antara orang Belanda dan pribumi (orang Nusantara). 

Anehnya, jenjang hierarki pangkat dan jabatan didengungkan oleh kolonial Belanda. Hingga hari ini, diadopsi dan hasilnya dibiarkan hidup. Bahkan tanpa sedikit pun upaya untuk merevisi maknanya agar selaras dengan konteks pendidikan tinggi di Indonesia.

Jenjang Kepangkatan
 
Ketika makna pendidik atau guru tidak direkatkan dalam tafsir pengajar (docent-dosen). Pada detik itu, makna luhur pendidikan menjadi hablur menguap ke angkasa raya. Dalam konteks ini, dosen tidak lagi dituntut untuk mengemban tanggung jawab moral terhadap pembentukan karakter mahasiswa. 

Fungsi dosen digeser tidak menjadi sebuah profesi panggilan luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Karena itulah dosen tidak perlu memerdekakan pola pikir mahasiswa secara merdeka dan bertanggung jawab. 

Maka sudah menjadi rahasia umum ketika eksistensi dosen takarannya sebanding dengan profesi pekerjaan lainnya. Artinya, dosen sekadar profesi yang berbayar. Semakin tinggi pangkat dosen. Semakin besar pula gaji yang mereka terima. Siapa yang membayar upah dosen? Tentu saja majikan dari dosen. 

Bangunan jenjang kepangkatan seorang dosen yang digunakan hingga hari ini. Sejatinya, hasil copy-paste pemikiran serta aturan yang digagas pihak Belanda. Hal itu dilakukan oleh pihak Kementerian Dikti dan Riset dengan rasa percaya diri dan diadopsi dengan penuh kebanggaan yang membuncah. 

Hingga hari ini, tangga jenjang kepangkatan produksi Belanda dibiarkan tetap hidup. Tanpa upaya sedikit pun untuk merevisi maknanya agar selaras dengan konteks pendidikan tinggi yang berlangsung di Indonesia. 

Bahkan pihak kementerian justru menambahkan segala aturan administrasi pendidikan. Akibatnya justru membelenggu nasib dosen ketika harus mengurus kenaikan pangkat.

Dampak lainnya, ilmu pengetahuan yang dikembangkan dosen terpaksa tunduk dan membungkuk pada eksistensi hierarki jenjang kepangkatan. Padahal seharusnya pangkatlah yang melayani ilmu pengetahuan
  
Realitas sosial mencatat seluruh capaian tata kelola dan administrasi pendidikan yang diterapkan Kementerian Dikti dan Riset. Catatan itu ternyata mendudukkan dosen tidak berdasarkan pengabdian, kebermanfaatan dan kedalaman ilmunya. Melainkan berdasarkan tinggi-rendahnya pangkat yang dimiliki dosen. 

Selain itu, pendapat dan pemikiran yang hebat dari dosen berpangkat lektor atau lektor kepala dengan mudah dibantah oleh seorang guru besar. 

Apa alasannya? Penyebabnya bukan pada substansi pemikirannya, melainkan pada jenjang jabatannya yang jauh di bawah pangkat seorang guru besar.

Jika peristiwa semacam itu disandingkan dengan keberadaan ilmu pengetahuan. Maka, sesungguhnya, eksistensi sebuah ilmu takaran kebenarannya tidak diukur dari tinggi-rendahnya pangkat dosen yang mengumandangkan ilmu pengetahuan itu. 

Produksi Ilmu 

Produksi ilmu pengetahuan yang direkatkan pada sebuah penelitian. Akan dianggap bermutu jika ditulis menggunakan bahasa asing. 

Karya ilmiah seorang dosen baru dianggap berharga manakala dimuat di jurnal internasional terindeks Scopus. Bukan dituliskan pada sebuah buku yang teregistrasi ISBN keluaran Perpustakaan Nasional. 

Dengan demikian, standar keberhasilan produksi ilmu pengetahuan ditentukan oleh bangsa dan orang asing yang memiliki media penerbitan jurnal ilmiah.

Ironisnya, sebagian besar dosen di Indonesia terpaksa sibuk memenuhi indikator yang disusun oleh pihak asing. Bahkan teori, konsep, hingga istilah yang dipakai sebagian besar dosen berasal dari tradisi pemikiran Barat. 

Harus diakui bersama, dosen Indonesia sangat pintar mensitasi pemikir asing dari luar negeri. Sayangnya, dosen Indonesia tidak percaya diri untuk memproduksi ilmu pengetahuan yang berasal dari bumi Nusantara. 

Dosen Indonesia sudah saatnya menambang ilmu pengetahuan. Sumbernya dari mana? Dari tambang galian pengetahuan yang telah diproduksi oleh leluhur Nusantara. 

Semua jejak digital perihal kearifan lokal. Seluruh catatan sejarah adat istiadat dari berbagai suku yang bermukim di seantero jagat raya Nusantara. Harus dibaca dan diposisikan sebagai pabrik ilmu pengetahuan produksi leluhur bangsa Indonesia.

Untuk itu, seluruh dosen yang mengabdikan diri di lembaga pendidikan tinggi yang ada di Indonesia harus bangkit berdiri. Secara bersama-sama, dosen wajib mendudukkan diri sebagai pengajar sekaligus pendidik di negeri merdeka. 

Dosen Indonesia sudah semestinya berpikir merdeka. Hasil pemikirannya harus direpresentasikan dan dikumandangkan secara merdeka. 

Terpenting, dosen Indonesia wajib bekerja sebagai pendidik yang merdeka dan bertanggung jawab. ***

*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta

Dilarang

Baca Juga