HUT Sleman

Satpol PP dan Polresta Sleman Perkuat Kamling, Warga Diajak Cegah Kenakalan Remaja

Wijatma T S
05 June 2026
.
Satpol PP dan Polresta Sleman Perkuat Kamling, Warga Diajak Cegah Kenakalan Remaja

Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, S.Sos., M.Sc., (kanan) memberikan materi Trantibum Linmas. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Polresta Sleman mengajak masyarakat mengoptimalkan kegiatan keamanan lingkungan (kamling) sebagai upaya mencegah gangguan ketertiban dan kenakalan remaja. 

Ajakan tersebut disampaikan dalam Pembinaan Keamanan Lingkungan Tahun 2026 yang digelar di Joglo Suratno RW 45 Kayen, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kamis (4/6/2026) malam.

Kegiatan yang diikuti sekitar 120 peserta itu menghadirkan unsur Jaga Warga, Satlinmas, kader Posyandu, awak ronda, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Program tersebut merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Komisi A DPRD Sleman, Galuh Saraswati Laksono.

Narasumber dari Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, S.Sos., M.Sc., memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Ia memperkenalkan konsep “Empat Jaga”, yakni Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Warga, dan Jaga Negara sebagai fondasi membangun lingkungan yang aman dan tertib.

Menurutnya, keamanan tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh masyarakat.

“Ketika masyarakat mampu menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya, maka secara tidak langsung turut menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ipda Asmiul Rohman, S.H., M.H., dari Satuan Binmas Polresta Sleman menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi perkembangan anak dan remaja di lingkungan masing-masing. 

Ia mengingatkan, berbagai bentuk kenakalan remaja saat ini membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, RT/RW, Linmas, hingga tokoh masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga didorong mengoptimalkan fungsi Pos Kamling sebagai pusat komunikasi, koordinasi, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pembinaan Trantib Satpol PP Sleman, Surono, S.Fil.I., S.I.P., M.I.P., menjelaskan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Istirahat Anak. 

Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, agar tumbuh kembang mereka berlangsung secara sehat dan aman.

“Pengawasan orang tua merupakan bagian penting dalam perlindungan anak. Lingkungan yang aman dan perhatian keluarga akan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Sleman, Galuh Saraswati Laksono, berharap pembinaan tersebut mampu meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan kamling.

Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk mencegah potensi gangguan keamanan, ketertiban, maupun berbagai persoalan sosial sejak dini.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Polresta Sleman berupaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta mendukung perlindungan generasi muda dari berbagai potensi masalah sosial. (atm)

Dilarang

Baca Juga