HUT Sleman

Satlantas Sleman Limpahkan Ratusan Motor Knalpot Brong Hasil Tilang ke Kejari

Danang Dewo Subroto
26 June 2025
.
Satlantas Sleman Limpahkan Ratusan Motor Knalpot Brong  Hasil Tilang ke Kejari

Anggota Satlantas Polresta Sleman saat memeriksa barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.(PM- Danang DS)

Patmamedia.com-(Sleman)– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman melimpahkan lebih dari seratus unit kendaraan bermotor hasil penindakan pelanggaran lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (26/6/2025).

Pelimpahan dilakukan pada pukul 08.00 WIB dengan total 139 unit sepeda motor yang disita sebagai barang bukti tilang.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, selanjutnya menjelaskan rincian atas seluruh barang bukti yang disita polisi tersebut. 

"Dari total kendaraan yang dilimpahkan, 128 unit sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dan  11 unit sepeda motor lainnya ditindak karena tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Menurut Salamun, penindakan tersebut merupakan komitmen Polresta Sleman dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong yang bising dan tidak memasang plat nomor polisi dinilai berpotensi memicu berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

“Pelanggaran seperti ini tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga bisa memicu kecelakaan, kriminalitas, penganiayaan, hingga pencurian," lanjutnya.

Oleh karena itu, tegas AKP Salamun,  Polresta Sleman bertekad akan terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan surat-surat dan komponen sesuai standar.***

 

Dilarang

Baca Juga