.
IPDA Hono Pribadi bersama beberapa anggota memeriksa beberapa miras di outlet yang disita. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Satuan Samapta Polres Bantul menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (20/2/2026) malam.
Operasi tersebut menyasar peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal.
“Anggota Sat Samapta bersama Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.
Razia dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPTU Medi Prihatin, S.H., bersama KBO Sat Samapta IPDA Hono Pribadi, melibatkan satu regu personel Sat Samapta, anggota Propam, dan Humas.
Petugas menyasar Outlet 23 yang berada di Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASM (21), warga Sewon, Bantul, yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Dalam operasi itu, aparat menyita berbagai jenis miras dalam jumlah cukup banyak, di antaranya Bir Singaraja, Api Baru, Anggur Orangtua, Anggur Merah Gold, Atlas Leci, Alexis Leci, Congyang, hingga sejumlah minuman beralkohol impor seperti Mansion House, Gordon Pink, dan lainnya.
Total barang bukti mencapai lebih dari 120 botol dengan berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi kamtibmas sesuai Surat Telegram Kapolda DIY dan Surat Perintah Kapolres Bantul terkait penindakan peredaran miras ilegal dan perjudian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. (wag)
Editor: Wijatma TS.