Platinum

Posko THR Sleman 2026 Dibuka, Pengusaha Wajib Bayar Sesuai Aturan

Wijatma T S
23 February 2026
.
Posko THR Sleman 2026 Dibuka, Pengusaha Wajib Bayar Sesuai Aturan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Epiphana Kristiani (kanan) saat membuka pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Memasuki bulan Ramadan 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Posko ini resmi beroperasi sejak 19 Februari 2026 hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Epiphana Kristiani menegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengusaha diwajibkan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai amanat PP Nomor 36 Tahun 2021. Tata cara dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ujarnya saat membuka pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026).

Dalam forum yang dihadiri unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah tersebut, dibahas operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

Berkaca pada pengalaman tahun 2025, Posko THR menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek laporan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.

Epiphana berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang berlarut-larut. 

“Kami menghimbau dan mengingatkan para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 

Layanan konsultasi dan aduan setiap hari ditangani oleh lima mediator hubungan industrial. (atm)*

Dilarang

Baca Juga