.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bantul. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Dua pria ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.
Penggerebekan dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Bantul pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DPS (31), warga Mlati, Sleman, yang tinggal di kamar kos tersebut, serta DNP (30), warga Purwosari, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut," kata Hidayanto.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam kamar kos. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan keduanya serta lokasi sekitar.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian dengan berat total sekitar 0,26 gram.
"Selain menemukan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Ada juga korek api yang ditemukan di sela-sela lemari," ujarnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, DPS dan DNP mengakui baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum petugas melakukan penggerebekan.
"Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama," terang Hidayanto.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu tersebut dibeli seharga Rp700 ribu untuk paket yang disebut memiliki berat sekitar 0,5 gram. Uang pembelian dikumpulkan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu.
Dalam transaksi itu, DNP disebut berperan melakukan pemesanan kepada S. Setelah barang diperoleh, keduanya kemudian mengonsumsi sabu bersama-sama di kamar kos.
"Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO. Pembeliannya dilakukan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu, dan DNP yang melakukan pemesanan," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk memburu S yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.
"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO," kata Hidayanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wag)