.
Dua pencuri berhasil diamankan bersama barang bukti 4 pompa air. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi berhasil membongkar komplotan pencuri pompa air yang beraksi di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Dua pelaku berinisial AR (37) dan FEP (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan setelah diduga mencuri empat unit pompa air di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat yang segera melaporkan peristiwa kehilangan tersebut," kata Rita, Jumat (26/6/2026).
Kasus itu terungkap setelah seorang pegawai negeri sipil, Sujatno, datang ke kompleks Kampung Nelayan Merah Putih pada Rabu (24/6) sore untuk membersihkan area kantor menjelang kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Saat mengecek lokasi, ia mendapati empat pompa air merek Shimizu yang sebelumnya terpasang telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan karena mengalami kerugian material.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian.
Pelaku pertama, AR, akhirnya berhasil diamankan saat berada di depan Pendopo Pandansimo pada Kamis (25/6) malam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, polisi memperoleh identitas pelaku kedua.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FEP di tempat kerjanya di Dusun Ngentak, Poncosari, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri empat pompa air di Kampung Nelayan Merah Putih.
Mereka juga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Bantul.
Menurut Rita, keduanya pernah mencuri satu unit pompa air jenis jetpump di wilayah Depok, Kapanewon Kretek.
Selain itu, mereka juga mengaku mencuri tiga unit dinamo di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Samas, Kapanewon Sanden.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan kedua pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AB 2162 JT yang digunakan saat beraksi.
Polisi juga mengamankan empat unit pompa air merek Shimizu, satu gergaji besi, dan satu tang gegep sebagai barang bukti.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Srandakan.
Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (wag)
Editor: Wijatma TS