.
Polisi dibantu warga mengamankan pelaku. (PM-ist.)
Patmamedia.com (BANTUL) – Rekaman CCTV pencurian handphone di sebuah toko di Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelakunya.
Pelaku berinisial YA (35), warga Bangunjiwo, Kasihan, diamankan setelah identitasnya diketahui melalui penyelidikan polisi dan informasi masyarakat.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, YA diduga melakukan pencurian saat sedang membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban dan beredarnya rekaman CCTV di media sosial.
“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan,” kata Hidayanto, Jumat (7/8/2026).
Pencurian terjadi Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB. Korban, NWH, memarkir sepeda motor di depan toko plastik dan sembako di Padokan Kidul.
Korban meninggalkan Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor sebelum masuk ke toko.
Saat kembali, HP tersebut sudah raib. Korban kemudian mengecek CCTV.
Rekaman memperlihatkan seorang pria mengambil HP dari dasbor motor tanpa izin. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp1,5 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.
Beberapa jam setelah kejadian, informasi mengenai pelaku mulai terkuak.
Sekitar pukul 23.20 WIB, polisi mendapat informasi warga telah mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Warga saat itu bertemu dengan istri YA dan menunjukkan rekaman CCTV yang viral.
Ketua RT kemudian menghubungi YA agar pulang.
YA akhirnya kembali ke rumah dan bersedia datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan.
Di hadapan petugas, YA mengakui telah mengambil HP milik korban.
Polisi kemudian menghubungi korban untuk membuat laporan resmi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan kembali Samsung Galaxy A05s milik korban sebagai barang bukti.
Hidayanto mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, termasuk dasbor sepeda motor.
“Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” ujar Hidayanto.
Polres Bantul juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.
YA kini diproses hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wag)