Platinum

Perlindungan Pekerja Migran Sleman Tak Sekadar Keselamatan, Tapi Juga Penguatan Ekonomi Keluarga

Wijatma T S
04 November 2025
.
Perlindungan Pekerja Migran Sleman Tak Sekadar Keselamatan, Tapi Juga Penguatan Ekonomi Keluarga

Kepala Disnaker Kabupaten Sleman, Dra. Epiphana Kristiyani, M.M, saat diwawancarai waratwan di ruang sembada, Selasa (4/11). (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan, perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan dan hukum, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi keluarga dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Dra. Epiphana Kristiyani, M.M, dalam jumpa pers Selasa (4/11/2025). Menurutnya, pekerja migran memiliki kontribusi penting dalam menopang kesejahteraan keluarga dan stabilitas ekonomi daerah.

“Melindungi pekerja migran berarti juga melindungi perekonomian keluarga. Jika keluarga terlindungi dan sejahtera, otomatis akan memperkuat perekonomian masyarakat,” ujar Epiphana.

Epiphana menjelaskan, perlindungan pekerja migran dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.

Calon pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki jaminan sosial, dan dokumen lengkap.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi, Disnaker Sleman juga rutin melakukan sosialisasi ke sekolah kejuruan dan masyarakat, memberikan pelatihan keterampilan melalui BLK dan LPK, serta menyelenggarakan uji sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP.

“Kami ingin memastikan pekerja migran asal Sleman memiliki kemampuan yang diakui secara nasional. Dengan kompetensi yang kuat, mereka akan lebih aman dan produktif di negara tujuan,” jelasnya.

Upaya perlindungan ini juga menyentuh aspek ekonomi. Disnaker Sleman memfasilitasi pembiayaan penempatan calon pekerja melalui kerja sama dengan UPT Dana Penguatan Modal, sehingga mereka tidak terbebani utang pribadi.

Di sisi lain, Disnaker juga mendampingi keluarga pekerja migran agar mampu mengelola kiriman uang secara produktif.

“Kami ingin keluarga pekerja migran memanfaatkan kiriman uang untuk usaha kecil atau kegiatan produktif, bukan sekadar konsumsi,” imbuhnya.

Perlindungan Berkelanjutan

Disnaker Sleman terus berkoordinasi dengan BP3MI, kepolisian, dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah hukum, kekerasan, atau kesulitan kepulangan.

Epiphana menambahkan, langkah-langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, PP Nomor 59 Tahun 2021, serta Perda Sleman Nomor 11 Tahun 2024.

“Perlindungan yang kuat tidak hanya memberi rasa aman bagi pekerja migran, tetapi juga menciptakan efek domino bagi kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (atm)

Dilarang

Baca Juga