Platinum

Pendidikan Tinggi Roda Penggerak Peradaban 

Ipong Suhardiyanto
22 July 2026
.
Pendidikan Tinggi Roda Penggerak Peradaban 

Dr. Sumbo Tinarbuko (PM-Dokumen pribadi)

                                                              Oleh Dr. Sumbo Tinarbuko 
 
  
WARTA berita yang mengabarkan pernyataan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) beredar luas di berbagai media massa cetak, elektronik dan media dotcom. Isinya meminta serta mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar reformasi profesi dosen diangkat menjadi agenda strategis nasional. 

Statement yang ditorehkan dan dikumandangkan ADI dinilai sangat penting. Gaungnya sangat strategis. Membahana seantero Indonesia. Permakluman yang dilentingkan ADI menjadi topik trending. Warga masyarakat dan warganet membincangkan maklumat itu. Alunan gelombang itu secara sukarela diikuti sivitas akademika dari berbagai kampus yang ikut mendiskusikan pernyataan ADI. Bahkan, tidak sedikit pejabat negara yang berkantor di Istana Negara dan gedung DPR RI sangat antusias membahas statement ADI.

Jujur harus diakui bersama, statement ADI tidak hanya dipandang sebagai tuntutan kelompok profesi dosen demi mengejar kesejahteraan semata. Di dalamnya, tersimpan gerakan sosial guna membangun kesadaran bersama. Maklumat itu mengajak siapa pun, terutama pemerintah, untuk membaca frasa “nasib perguruan tinggi” sejatinya merupakan  “nasib bangsa Indonesia”. 

Isi permakluman yang dibuat ADI mengacu pada hasil kajian dari bangsa lain. Artinya, pernyataan ADI menunjukkan realitas fakta senyatanya. Disebutkan dalam dokumen ADI, negara yang berani berinvestasi secara maksimal pada pendidikan tinggi. Demikian juga negara yang rela membuat undang-undang penguatan karier akademik bagi dosen. Diyakini menuai panen raya berupa produktivitas riset yang berkualitas dan melimpah ruah. Serta mampu mencetak  banyak sumber daya manusia yang berkualitas unggul.  
 
Peran Ganda

Undang-undang mendefinisikan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. Tugas akademiknya mentransformasikan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. 

Mereka juga menjalankan tugas negara untuk mengembangkan teknologi serta seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Definisi ini menempatkan dosen pada peran ganda yang strategis. Di satu sisi sebagai pendidik. Di sudut lainnya, menjalankan tugas akademik sebagai peneliti yang menciptakan pengetahuan baru.

Peran ganda semacam itu, jika di negara maju, berbanding lurus dengan  dukungan yang kuat. Di negara maju, profesi akademik diakui sebagai aset strategis negara. Di sana, pemerintah didukung warga masyarakat dan warganet yang dengan sadar mengakui keberadaan serta kemajuan sebuah bangsa terletak pada terjaminnya kebebasan akademik secara bertanggung jawab. Terjaganya tata kelola jenjang karier yang jelas dan objektif. Tertanggungnya kesejahteraan yang memadai. Serta dukungan pendanaan penelitian yang layak tanpa seleksi dan persyaratan yang rumit.

Berkaca dari sikap politik negara maju. Sudah seharusnya pemerintah era Presiden Prabowo menganggap hal ini penting. Presiden bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek wajib memberikan atensi khusus agar reformasi profesi dosen diangkat menjadi agenda strategis nasional. 

Hal itu penting untuk segera dilakukan agar konsentrasi dosen saat melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi tidak buyar. Hanya karena menjalankan akrobat akademik dan bekerja sebagai pengasong kehidupan agar dapurnya tetap ngebul.

Reformasi Profesi Dosen 

Era budaya layar dan budaya digital ini dikendalikan oleh ekonomi berbasis pengetahuan. Ditandai dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI) dan transformasi digital yang masif. Kehadirannya menuntut standar kompetensi dosen semakin tinggi. 

Dosen dituntut tidak hanya menguasai materi ajar sesuai kompetensinya. Tetapi  juga wajib menghasilkan temuan baru yang diakui dunia internasional. Dosen harus menunjukkan kemampuannya dalam rangka bersaing dengan sesama dosen lainnya di forum internasional. Selain itu, dosen lewat penugasan yang termaktub di dalam Tridharma Perguruan Tinggi harus menghasilkan lulusan yang unggul serta memiliki daya saing global.
 
Pada titik inilah ditemukan kesenjangan yang sangat fundamental. Di satu sisi, tuntutan terhadap kinerja dosen semakin tinggi dan kompleks. Di bagian lain, dukungan finansial sebagai hak profesional dosen tidak diberikan secara sepadan. Fenomena  ini berlangsung lama. Lebih dari sepuluh tahun. Dampak sosialnya menjadi gunung permasalahan yang hampir meletus akibat ketidakadilan yang diperankan pemerintah. 

Peristiwa ini menjadi dasar perlunya sebuah reformasi menyeluruh terhadap sistem profesi dosen. Usulan sekaligus harapan ini, jika ditindaklanjuti Presiden Prabowo dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Dinilai sebagai bagian dari investasi jangka panjang yang sangat strategis.  
Investasi jangka panjang itu diharapkan mampu mewujudkan cita-cita reformasi profesi dosen. Yakni, sanggup memenuhi tuntutan kualitas pendidikan yang tinggi. Serta dukungan sumber daya dosen yang tinggi pula. Dengan demikian, akan tercipta simbiosis mutualisme antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang senantiasa menuntut lulusan perguruan tinggi untuk mampu bersaing di tingkat internasional. 

Reformasi itu diharapkan dapat memenuhi tuntutan para pihak agar perguruan tinggi mampu melahirkan inovasi yang menggerakkan industri nasional. Penelitian hasil karya ilmiah dosen yang berkualitas diharapkan dapat menyelesaikan masalah nyata di masyarakat. 

Selain itu, reformasi profesi dosen diharapkan dapat menyelesaikan konflik antara kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan keharusan memenuhi hak hajat hidup kehidupan dosen. Sebab seorang dosen sejati memiliki panggilan jiwa untuk terus mendalami keilmuannya. Menjalankan riset yang komprehensif dan mendalam. Serta menghasilkan karya atas kekaryaan yang abadi. 

Namun, kebutuhan ekonomi yang mendesak memaksanya untuk menjalankan akrobat akademik dengan mengalihkan waktu, tenaga, dan pikiran ke dalam kegiatan yang dapat segera menghasilkan cuan demi menambal gaji yang kurang.

Reformasi profesi dosen diharapkan dapat mendamaikan kesalahpahaman persepsi antara masyarakat dan pembuat kebijakan terhadap tugas dan fungsi dosen. Masih banyak pihak yang menganggap tugas dosen hanya sebatas mengajar di kelas selama beberapa jam dalam seminggu. Mitosnya, dosen memiliki banyak waktu senggang.

Padahal di balik satu jam perkuliahan di depan kelas. Diperlukan berjam-jam persiapan matang. Mulai dari pencarian referensi yang bersumber dari jurnal ilmiah dan buku. Dosen juga wajib melakukan pembaruan materi setiap semester. Menyusun metoda pembelajaran. Melakukan penilaian atas tugas harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan nilai akhir dari setiap mata kuliah yang diampunya.

Hal itu masih ditambahi dengan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang juga menguras waktu, pemikiran dan tenaga ekstra. Belum lagi ditambah dengan kewajiban untuk menulis laporan dalam format SKP dan BKD di awal bulan berjalan. Semuanya itu harus dilakukan dosen secara tertib agar dapat menerima honor serdos dan uang tukin selain gaji bulanan yang menjadi haknya.
 
Terpenting, reformasi profesi dosen dinilai mampu mewujudkan pendidikan tinggi sebagai roda penggerak peradaban. Sedangkan dosen diposisikan sebagai lokomotif dari pergerakan itu. Artinya, tanpa dosen yang sejahtera lahir batin. Seimbang antara hak dan kewajiban profesionalnya. Dosen diberi mimbar kebebasan akademik yang bertanggung jawab. Dosen memiliki masa depan yang cerah berkat tata kelola yang jelas untuk menapaki jenjang karier dosen dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar. Semuanya  itu menjadi jaminan kunci untuk mencetak lulusan dengan kualitas unggul dan profesional yang akan membawa kemajuan signifikan bagi peradaban bangsa Indonesia.***

*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta

Dilarang

Baca Juga