.
Bupati Harda Kiswaya bersama Kakanwil Ditjenpas DIY, Lili, menunjukkan naskah MoU. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat komitmen pembinaan pemasyarakatan yang humanis melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY. Penandatanganan dilakukan pada Selasa (30/12) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili.
Momentum ini sekaligus dirangkai dengan peresmian Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, kerja sama ini tidak sebatas kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata membangun sinergi lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.
“Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak, dan bergizi, menjadi bagian proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Harda dalam sambutannya.
Lebih lanjut Harda berharap implementasi KUHP baru terkait pidana kerja sosial ke depan dapat diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta maupun lapas lain yang memungkinkan.
Menurutnya, pidana kerja sosial memberi ruang bagi terpidana untuk melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat sebagai bagian dari rehabilitasi dan pemulihan karakter.
Kebijakan tersebut dinilai mampu menghadirkan sejumlah manfaat, mulai dari mengurangi kepadatan lapas, menciptakan kontribusi positif bagi masyarakat, hingga memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik yang tinggi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menilai kerja sama dengan Pemkab Sleman menjadi langkah penting dalam mengimplementasikan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas lapas di wilayah DIY saat ini sudah hampir mengalami kelebihan kapasitas.
“Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Oleh karenanya dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga diterima kembali di masyarakat. Dengan berbagai pelatihan skill di Lapas tentu harapannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas Lili.
Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial direncanakan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (atm)