.
Bupati Harda Kiswaya, didampingi Wabup Danang Maharsa, menyerahkan SK PPPK kepada perwakilan pekerja paruh waktu. (PM-ist)
Patmamedia.com (Sleman) – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan sebanyak 3.513 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu (3/12).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, bertempat di Stadion Maguwoharjo.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman menyampaikan ucapan selamat sekaligus rasa bangganya kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, penyerahan SK bukan sekadar seremoni, namun sebagai awal dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sleman.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan kebanggaan dan bahagia atas kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemkab Sleman sehingga panjenengan semua segera mendapat SK (PPPK Paruh Waktu). Saya juga nyuwun kepada panjenengan semua untuk bekerja dengan baik, dengan pikiran bersih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Sleman,” ujar Harda Kiswaya.
Harda juga mengingatkan agar seluruh aparatur berkomitmen memberikan pelayanan optimal sesuai tugasnya di masing–masing instansi. Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.
“Malulah dan merasa tidak puaslah kita semua apabila tidak bekerja dengan baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat Sleman,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin menjelaskan, penetapan SK PPPK Paruh Waktu tersebut telah melalui berbagai tahapan prosedural. Mulai dari proses pengusulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga verifikasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan, para PPPK Paruh Waktu tersebut akan bertugas di 31 instansi berbeda yang ada di Kabupaten Sleman. (atm)*