Platinum

Pemkab Sleman Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Melalui Program BAHU TEMAN

Wijatma T S
07 March 2025
.
Pemkab Sleman Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Melalui Program BAHU TEMAN

Wabup Danang Maharsa tengah menjadi narasumber dalam Public Hearing. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui program BAHU TEMAN (Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Sleman), yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020.  

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, dalam acara Public Hearing yang digelar di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Jumat (7/3/2025). Acara ini diselenggarakan oleh Pansus DPRD DIY dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.  

Turut hadir dalam kegiatan ini anggota Komisi D DPRD DIY, Rita Nurmastuti, serta puluhan warga masyarakat Kalurahan Hargobinangun.  

Dalam pemaparannya, Danang Maharsa menekankan bahwa program BAHU TEMAN dapat diakses secara daring melalui https://bahuteman.slemankab.go.id/. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan hak konstitusional mereka dalam memperoleh bantuan hukum, sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.  

"Masyarakat miskin sering kali berisiko mengalami ketidakadilan dan masalah hukum. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi mereka," jelas Danang.  

Data menunjukkan jumlah penerima bantuan hukum di Sleman mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, tercatat 32 penerima, meningkat menjadi 84 penerima di tahun 2023, dan melonjak drastis menjadi 195 penerima pada tahun 2024.  

"Pokoknya, silakan datang saja ke Bagian Hukum Setda Sleman. Insyaallah kami siap membantu," tegas Danang.  

Selain masyarakat miskin, Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 juga mengakomodasi kelompok rentan, sebagaimana dijelaskan Rita Nurmastuti.  

"Masyarakat rentan ini termasuk mereka yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya," ungkapnya.  

Rita juga menekankan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.  

"Yang paling penting adalah komunikasi. Jika ada masalah apa pun, silakan dikomunikasikan ke pak lurah atau tokoh masyarakat setempat agar mudah ditindaklanjuti," pungkasnya.  

Melalui program BAHU TEMAN, Pemkab Sleman berharap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses layanan yang tersedia, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi permasalahan hukum.

Griting

Baca Juga