.
Layanan Dukcapil tetap berjalan seperti biasa. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025. Layanan dasar dan kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup, serta penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum akan tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemkab Sleman sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun dalam masa libur nasional. Cuti Bersama Idul Fitri 2025 sendiri akan berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, Pemkab Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0184 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M. Dalam surat edaran tersebut, layanan kesehatan akan tetap beroperasi dengan kesiapsiagaan penuh mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman akan beroperasi 24 jam guna memberikan pelayanan Pertolongan Pertama pada Penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
Selain itu, Puskesmas juga akan membantu evakuasi korban serta rujukan ke 14 rumah sakit rujukan kegawatdaruratan yang meliputi:
- RSUP Dr. Sardjito
- RSUD Sleman
- RSUD Prambanan
- RSA UGM
- RS PKU Muhammadiyah Gamping
- RS Bhayangkara
- RS PDHI Kalasan
- RS Panti Rini
- RS JIH
- RS Panti Nugroho
- RS Puri Husada
- RS At Turots
- RS Mitra Sehat
- RS Queen Latifa
Layanan persampahan juga tetap beroperasi untuk memastikan kebersihan lingkungan, bahkan pada hari pertama Idul Fitri. Namun, operasional Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) akan dihentikan sementara selama dua hari pertama Idul Fitri dan kembali beroperasi pada 2 April 2025.
Bagi perangkat daerah yang menangani layanan administratif, pelayanan akan tetap berjalan dengan skema terbatas, baik secara daring maupun tatap muka. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman akan memberikan pelayanan daring pada 3 dan 4 April 2025, sementara pelayanan tatap muka akan dibuka pada Sabtu, 5 April 2025, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB di kantor Disdukcapil untuk layanan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian, serta legalisasi dokumen.
Pelayanan kependudukan di Mall Pelayanan Publik juga akan tetap tersedia pada 5 April 2025 untuk layanan KK, KTP-el, SKPWNI, dan SKTT. Selain itu, Mall Pelayanan Publik akan membuka layanan konsultasi OSS, konsultasi perizinan, serta pengambilan SK Jadi mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
Demi menjaga kualitas pelayanan publik sebelum dan sesudah cuti bersama, Pemkab Sleman tidak menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA).
"Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa mengakses layanan publik meskipun dalam suasana Lebaran, terutama bagi warga yang memanfaatkan momentum mudik untuk mengurus dokumen penting," ujar Susmiarto. *