Platinum

Pemkab Sleman Hapus Denda PBB-P2, Berlaku 1 September – 30 November 2025

Wijatma T S
29 August 2025
.
Pemkab Sleman Hapus Denda PBB-P2, Berlaku 1 September – 30 November 2025

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, S.Sos, M.Si, menyampaikan penjelasan kepada awak media. (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode pembayaran 1 September hingga 30 November 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi lokal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos, M.Si menegaskan, tarif PBB-P2 Sleman pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (29/8).

Abu Bakar menjelaskan, kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.

“Kami menetapkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang membayar pajaknya mulai 1 September sampai dengan 30 November 2025,” katanya. Ia menambahkan, penghapusan tersebut adalah denda keterlambatan PBB dari tahun 2013 hingga tahun 2025.

Lebih lanjut, Abu mengungkapkan hingga saat ini tercatat piutang denda PBB-P2 mencapai Rp56,89 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.

“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar semua tunggakan PBB-P2 tanpa sanksi administrasi berupa denda,” pungkas Abu. (atm)*

Dilarang

Baca Juga