.
Usai bayar pajak, menikmati soto dan es teh gratis. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) — Pemerintah Kalurahan Condongcatur kembali menggelar layanan PBB Panutan pada awal 2026 sebagai terobosan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Digelar di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu (26/1/2026), layanan pembayaran massal ini menarik perhatian warga dengan insentif sarapan pagi berupa soto dan es teh gratis.
Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Panewu Depok bersama Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok.
Keduanya memberikan apresiasi atas inovasi layanan yang dinilai mampu meningkatkan partisipasi warga, sekaligus berharap dapat direplikasi oleh kalurahan lain.
Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., mengatakan PBB Panutan dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus membangun suasana yang ramah.
“Tahun lalu kita sediakan bakso, kali ini soto gratis sebagai variasi sekaligus upaya membangun kedekatan dengan masyarakat. Selain itu untuk mendukung UMKM lokal serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Reno.
Reno menambahkan, SPPT PBB-P2 Tahun 2026 telah didistribusikan ke seluruh padukuhan sejak awal Januari 2026.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan 30 Juni 2026. Warga dapat membayar melalui dukuh sesuai jadwal Pekan PBB Padukuhan, perbankan yang ditunjuk, maupun berbagai kanal pembayaran digital.
Sementara itu, Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST, menuturkan jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur pada 2026 mencapai 15.714 lembar SPPT dengan nilai total Rp8.760.461.668.
Dalam layanan PBB Panutan hari ini, tercatat 129 WP melakukan pembayaran dengan total transaksi Rp18.763.089.
“Pelayanan PBB Panutan di Kalurahan Condongcatur berlaku satu hari ini saja. Selanjutnya pembayaran dilakukan di padukuhan sesuai jadwal atau melalui Bank BPD DIY, Mandiri, BNI, BRI, serta aplikasi GoJek, Tokopedia, LinkAja, QRIS, DANA, Indomaret, dan lainnya. Pembayaran paling lambat 30 Juni 2026. Keterlambatan dikenakan denda 1 persen per bulan,” jelas Riski.
Terpisah, Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., melalui sambungan WhatsApp seperti dikutip Humas Kalurahan Condongcatur, Wasana S.H., menyampaikan bahwa Pemkab Sleman membuka program pemutihan denda PBB-P2 sejak 7 Januari 2026.
“Kebijakan ini sebagai strategi jemput bola untuk mencairkan piutang pajak yang mengendap lebih dari satu dekade. Penghapusan denda administratif menyasar tunggakan tahun 2013–2025 dengan nominal denda hingga Rp100 juta per Nomor Objek Pajak dan berlangsung hingga 30 Juni 2026,” ujar Abu Bakar.
Menurut Abu Bakar, kebijakan ini diambil sebagai langkah realistis membersihkan neraca keuangan daerah dari piutang macet.
Dengan pemutihan denda, wajib pajak diharapkan mendapat fresh start dan cukup membayar pokok pajaknya saja, sekaligus menjadi mesin penggerak pencapaian PAD Sleman di awal 2026. (atm)