Platinum

Ketahuilah, Dosen Bukan Superhero

Muh Sugiono
27 June 2026
.
Ketahuilah, Dosen Bukan Superhero

Dr. Sumbo Tinarbuko (PM-Dokumen pribadi)

Oleh: Dr. Sumbo Tinarbuko 
 

WARGA masyarakat dan warganet menyoroti reputasi dosen sebagai sosok yang mulia, pinter dan ideal. Mereka menilai demikian karena realitas sosialnya: dosen mengabdi dalam wilayah Tridharma Perguruan Tinggi. Dharma pertama didedikasikan guna menjalankan tugas sosial sebagai pendidik sekaligus pengajar. Dharma kedua, diposisikan sebagai seorang peneliti dan pengembang ilmu pengetahuan sesuai dengan cabang ilmu yang dikuasainya. Dharma ketiga dilakukannya guna membantu menyelesaikan permasalahan sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan pendidikan warga masyarakat lewat bidang pengabdian masyarakat.

Mereka senantiasa memandang dosen sebagai sosok yang pandai. Pribadi terhormat yang sudah sewajarnya layak untuk dihormati. Semua penilaian melambung seperti itu. Terjadi karena dosen dianggap sanggup menjalankan perannya seperti superhero. Mitos tokoh cerita fiksi yang storytelling-nya banyak bertaburan di belantara layar lebar. Diputar dalam tayangan televisi dan film animasi. Serta dalam cetakan serial buku komik.

Bahkan warga masyarakat dan warganet mengidolakan sosok dosen layaknya Dewi Saraswati. Mereka menganggap dosen memiliki kemampuan multitasking. Mereka meyakini dosen sebagai sosok yang menguasai ilmu pengetahuan. Pribadi yang mengenal serta mengapresiasi karya seni rupa dan seni pertunjukan dalam takaran tinggi. Sekelompok orang yang menyukai karya sastra. Serta insan-insan yang selalu mengedepankan hidup dan kehidupan ini lewat kerja kolaborasi. Sebuah kerja sama yang menghasilkan capaian win-win solution. Sebuah kerja gotong royong yang senantiasa mengedepankan aspek kebijaksanaan sebijaksana mungkin.

Cerita Kelam
 
Sayangnya, di balik harapan warga masyarakat dan warganet yang melambung setinggi langit terkait dengan kinerja dan eksistensi dosen. Tersembul cerita sekaligus catatan kelam yang tidak terdeteksi oleh warga masyarakat dan warganet. 

Mereka tidak menyangka bahwa dosen terjebak dalam kubangan kerja administrasi pendidikan. Hal itu terpaksa harus mereka selesaikan di luar kontrak kerja yang sudah dijalankan serta disepakati bersama. Jebakan kerja administrasi pendidikan yang seharusnya dibebankan kepada tenaga pendidikan (tendik). 

Sekarang, suka tidak suka, wajib dituntaskan oleh dosen. Dengan demikian, dosen harus menambah satu klausul kontrak kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Yakni catur dharma perguruan tinggi. Artinya, ada penambahan beban kerja pada Tridharma Perguruan Tinggi. Belakangan ini dipaksa untuk melaksanakan satu dharma terbaru. Berupa dharma pelaporan administrasi pendidikan. Bentuk laporannya pun harus mengacu pada template kaku yang dibuat pihak Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

Dongeng kelam lainnya mencuat dari sistem pengelolaan kinerja yang diterapkan selama ini. Sebagian besar dosen acapkali terperosok dalam kubangan pelaporan administrasi pendidikan yang mengikat. Tersudut pada sistem kewajiban pelaporan administrasi pendidikan yang menekan eksistensi dosen. Serta cenderung memberangus kebahagiaan seorang dosen yang menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi sebagai pekerja intelektual yang merdeka dan bertanggung jawab.

Perwujudan pelaporan administrasi pendidikan itu berupa Beban Kerja dosen (BKD). Kemudian ditambah dengan penulisan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dulu, saat awal penerapan BKD dan SKP, diarahkan sekadar menjadi kompas penunjuk arah bagi dosen. Dimanfaatkan sebagai buku catatan yang merepresentasikan capaian kerja Tridharma Perguruan Tinggi.

Sekarang SKP dan BKD berganti peruntukan dalam torehan buku cerita kelam seorang dosen. Keduanya bergerak pelan namun pasti untuk selanjutnya bersalin fungsi. Bahkan berubah drastis. SKP dan BKD didaftarkan, dicatat, dan ditulis sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dosen. Hal itu wajib dijalankan oleh dosen agar honor serdos (sertifikasi dosen) dan uang tukin (tunjangan kinerja) diterima bersama dengan cairnya gaji dosen. 

Jika SKP dan BKD dinilai atasan langsung tidak memenuhi syarat seperti digariskan template kaku yang dibuat Departemen Pendidikan Tinggi dan Ristek. Jangan harap dosen menerima transfer honor serdos dan uang tukin ke dalam rekening bank miliknya.

Fenomena catatan kelam di atas sejatinya memunculkan gundah gulana bagi sebagian besar dosen. Perasaan tidak nyaman itu mengemuka akibat sistem pelaporan administrasi pendidikan yang terbukti menjadi beban psikologis bagi dosen. Format pelaporan itu dinilai membebani performa kinerja dosen. Bahkan, mendegradasi kualitas eksistensi dosen dalam konteks Tridharma Perguruan Tinggi. Menjadi deretan sejumlah angka di bandul timbangan kuantitatif. 

Artinya, terjadi pergeseran paradigma. Penilaian dosen berkualitas bukan disimak dari sejauh mana dosen mampu menjadi agen perubahan lewat ilmu pengetahuan yang dibagikan kepada mahasiswa dan masyarakat luas. 

Penilaian kualitas performa seorang dosen bukan lagi ditakar dari upayanya yang berhasil memberikan inspirasi positif dan karya nyata. Guna membantu mengembangkan kemampuan berpikir mahasiswa dalam kehidupan sosial budaya di lingkungan kehidupan mereka. Bukan pula dosen yang sukses menemukan metodologi dan teori baru untuk disumbangkan bagi kemaslahatan umat manusia. 

Sekarang pengakuan atas kualifikasi dan kualitas dosen disandarkan pada pemenuhan angka tertentu atas penulisan pelaporan SKP dan BKD. Dengan demikian, penilaian dosen berkualitas lebih ditekankan pada kalimat sakti “memenuhi syarat” dalam kode huruf “M” (memenuhi)  di bawah tabel pelaporan SKP dan BKD. Dengan demikian, kualitas dan mutu kinerja seorang dosen mulai dibendakan. Alias disetarakan  dengan kualitas sebuah benda. 

Cerita Bahagia
 
BKD dan SKP akan menjadi kumpulan cerita bahagia bagi dosen. Untuk mewujudkannya, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek tidak menerapkan format kaku atas sistem penilaian kinerja dosen. Kumpulan cerita bahagia seorang dosen akan menjadi jejak peradaban yang membahagiakan bagi dosen saat Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek tidak menerapkan satuan ukuran kualitas dan mutu dosen dalam instrumen deretan angka kuantitatif.

Lembaran cerita bahagia dosen diyakini akan segera mengejawantah secara mulus. Syaratnya? Saat Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek mau berbesar hati tidak menerapkan SKP dan BKD sebagai surat jaminan guna mencairkan hak profesi dosen. Sudah saatnya SKP dan BKD tidak lagi diposisikan sebagai agunan untuk menebus honor serdos dan uang tukin yang menjadi hak-hakiki seorang dosen.

Hal ini menjadi penting. Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek segera membangun sikap politik yang berpihak kepada dosen. Sebuah sikap politik didedikasikan untuk mendekonstruksi tujuan dan fungsi penerapan SKP dan BKD. 

Sudah saatnya keberadaan dua bentuk pelaporan dokumen kinerja dosen tidak lagi diposisikan sebagai borg (istilah dalam bahasa Belanda) alias jaminan. Hal ini dilakukan sebagai alasan utama guna menunda pencairan hak profesi dosen. Semuanya itu terjadi hanya atas nama SKP dan BKD tidak memenuhi syarat penilaian kode “M” (memenuhi).

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sebaiknya memiliki kemauan politik (political will) untuk melakukan perubahan yang signifikan terkait dengan peran serta fungsi SKP dan BKD bagi dosen. 

Perubahan itu sangat dibutuhkan agar dongeng bahagia itu dapat memberikan dukungan moral bagi peningkatan kualitas dan kinerja dosen. Kemauan politik yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek akan memperoleh standing applause. Pujian tulus itu segera diberikan oleh sebagian besar dosen yang selama ini tertekan dan kurang bahagia dalam menjalankan tugas sosial seperti yang diamanatkan Tridharma Perguruan Tinggi. 

Tafsirnya, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek wajib dan harus segera mengembalikan fungsi serta fitrah penilaian kinerja dosen dalam perspektif kualitas dan mutu dosen dalam arti yang sebenarnya. Bukan dikonversi secara kuantitas dalam perwujudan deretan jumlah angka  yang berujung pada kode huruf “M”. 

Terpenting, penyusunan dan pelaporan SKP dan BKD harus diposisikan sebagai citra cermin representasi kinerja dosen. Bukan didegradasi menjadi kewajiban untuk mendapatkan voucher sebagai syarat wajib mencairkan honor serdos dan uang tukin. ***

*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta

Dilarang

Baca Juga