HUT Sleman

Kejari Sleman Hentikan Penuntutan Hogi, Suami Lindungi Istri dari Jambret

Wijatma T S
30 January 2026
.
Kejari Sleman Hentikan Penuntutan Hogi, Suami Lindungi Istri dari Jambret

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat memberi keterangan kepada awak media, Jumat (30/1). (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43). 

Hogi sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang berawal dari upayanya melindungi sang istri dari aksi penjambretan.

Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. 

Dengan surat itu, perkara atas nama Hogi dinyatakan ditutup demi kepentingan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum berdasarkan regulasi baru dalam sistem hukum pidana nasional.

“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, langkah ini berlandaskan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kewenangan yang diberikan undang-undang selaku penuntut umum digunakan untuk menutup perkara demi kepentingan hukum,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap Hogi secara resmi dihentikan. 

Surat ketetapan itu juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.

“Surat ketetapan ini sudah kami sampaikan kepada kuasa hukumnya. Dengan demikian perkara ini telah selesai dan ditutup demi hukum,” tandas Bambang.

Sebelumnya, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Perkara ini bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.

Dalam kejadian tersebut, dua orang berinisial RDA dan RS, warga Sumatera Selatan, tewas setelah diduga ditabrak Hogi. 

Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39). Aksi Hogi saat itu disebut sebagai upaya melindungi istrinya dari tindakan kriminal. (atm)

Dilarang

Baca Juga