HUT Sleman

GKR Mangkubumi Serahkan 141 Serat Palilah, Warga Relokasi Turgo Dapat Kepastian Hukum

Wijatma T S
26 January 2026
.
GKR Mangkubumi Serahkan 141 Serat Palilah, Warga Relokasi Turgo Dapat Kepastian Hukum

GKR Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan sebanyak 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem. Penyerahan berlangsung di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1).

Penyerahan serat palilah ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi dalam memanfaatkan tanah Kasultanan, baik sebagai tempat tinggal, tempat usaha, maupun fasilitas umum.

GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa serat palilah yang diserahkan bersifat sementara sembari menunggu proses administrasi rampung.

“Serat palilah yang diserahkan ini (berlaku) untuk satu tahun sambil melengkapi (proses administrasi). Nanti, setelah selesai (administrasi), akan berganti jadi serat kekancingan untuk 10 tahun. Dan setiap 10 tahun diperpanjang,” jelas GKR Mangkubumi.

Ia menegaskan, dalam proses administrasi tersebut, pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Gubernur DIY maupun regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Jadi tetep tidak bisa kita seenak-enaknya aja memberikan ataupun menggunakan tanah SG menika,” tegasnya.

Dengan adanya serat palilah ini, GKR Mangkubumi berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal dan bertanggung jawab demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengingatkan warga penerima serat palilah agar menjaga dan merawat tanah Kasultanan yang dimanfaatkan.

“Mari nanti dirawat, ditata, jangan semaunya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh,” ujar Harda. (atm)

Dilarang

Baca Juga