.
Kasubbag Umum BNNK Sleman, Dayu Purnama A., S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Legal Discussion dan Legal Writing Class. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman menggandeng SPARTA (Satria Paramartha) Fakultas Hukum UGM dalam kegiatan Legal Discussion dan Legal Writing Class bertema “RUU Narkotika dan Psikotropika: Menelaah Urgensi Pengaturan Penanganan Modus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru”, Jumat (8/5) di Fakultas Hukum UGM.
Kegiatan yang diikuti puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UGM tersebut menjadi ruang diskusi kritis terkait perkembangan New Psychoactive Substance (NPS) atau narkotika jenis baru yang dinilai semakin cepat berkembang, sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi pola kejahatan baru tersebut.
Kepala BNNK Sleman, Kombes Pol Teguh Tri Prasetya, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BNNK Sleman dalam menggencarkan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kalangan generasi muda.
“BNNK Sleman telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan SPARTA Fakultas Hukum UGM sebagai bentuk komitmen menggencarkan P4GN di lingkungan mahasiswa. Kami berharap mahasiswa nantinya dapat menjadi agen edukasi P4GN di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mengikuti dua agenda utama yakni Legal Discussion mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika serta Legal Writing Class.
Pada sesi penulisan hukum, peserta dibagi dalam kelompok untuk menyusun policy brief berdasarkan studi kasus yang diberikan, kemudian mempresentasikan hasilnya untuk dipilih karya terbaik.
Kasubbag Umum BNNK Sleman sekaligus narasumber kegiatan, Dayu Purnama A., S.H., M.H., menjelaskan, diskusi membahas berbagai tantangan hukum terkait perkembangan narkotika jenis baru.
Menurut Dayu, salah satu persoalan utama saat ini adalah munculnya berbagai zat baru seperti vape narkoba hingga kratom yang belum sepenuhnya masuk dalam regulasi nasional.
“Perkembangan NPS sangat dinamis sehingga dibutuhkan pendekatan hukum yang adaptif dan responsif. Pembaruan regulasi, termasuk percepatan pengesahan RUU Narkotika dan Psikotropika, menjadi sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari BPOM, Bea Cukai hingga Kementerian Kesehatan.
Selain membahas aspek regulasi, kegiatan juga menyoroti peran mahasiswa dan akademisi dalam pembaruan hukum melalui diskusi ilmiah serta keterlibatan aktif sebagai agen P4GN.
Sementara itu, Ketua SPARTA Fakultas Hukum UGM, Shakila, menyebut kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan NPS yang dinilai belum sebanding dengan kesiapan regulasi di Indonesia.
“Kegiatan ini menjadi ruang diskusi kritis bagi mahasiswa sekaligus kesempatan mendapatkan wawasan langsung dari praktisi, dalam hal ini BNNK Sleman,” ungkapnya.
Shakila berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam penulisan hukum, kemampuan berpikir kritis, serta melahirkan solusi kebijakan yang relevan terhadap persoalan narkotika jenis baru di Indonesia. (atm)