.
Wabup Danang Maharsa meyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD, Y. Gustan Ganda. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/3/2025) di Gedung DPRD Sleman.
Dalam laporan tersebut, Danang Maharsa menyampaikan pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun. Anggaran ini digunakan untuk membiayai 140 program, 277 kegiatan, dan 811 subkegiatan yang dikelola oleh 46 Perangkat Daerah dengan total Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dari 9.000 orang.
“APBD Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3,4 triliun dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp 3,2 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 3,4 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 202 miliar,” jelas Danang.
Selain itu, Danang juga melaporkan peningkatan pada sejumlah indikator kinerja makro dibandingkan tahun 2023. Beberapa capaian tersebut di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat 1% menjadi 85,71%, penurunan angka kemiskinan sebesar 0,80% menjadi 7,46%, serta penurunan angka pengangguran sebesar 7,61% menjadi 4,13%.
“Pertumbuhan ekonomi juga meningkat 1,96% menjadi 5,19%, PDRB ADHB per kapita naik 6,61% menjadi Rp 56,9 juta, dan ketimpangan pendapatan turun 1,15% menjadi 0,428%,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Danang Maharsa mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia berharap kemitraan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna mewujudkan visi Sleman Baru yang lebih baik, dengan masyarakat yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan LKPJ harus diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Proses pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
“LKPJ ini dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Oleh karena itu, diperlukan informasi yang lengkap dan transparan agar menjadi masukan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi strategis,” pungkasnya. *