.
MARAKNYA corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn, M.Si di kantornya Beran Kidul,Tridadi, Sleman, Rabu 19 Januari 2022.
Menurutnya, di wilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan), masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.
“Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.”ungkapnya.
Kepada masyarakat luas, Edy berharap apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing. ***s