.
Ilustrasi. (PM-open Ai)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Kabar baik bagi buruh dan pekerja di Kabupaten Sleman. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman Tahun 2026 resmi naik signifikan sebesar 6,40 persen atau menembus angka Rp2.624.387 dari UMK tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Sleman 2026 tersebut ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi hasil akhir dari proses panjang dialog dan perhitungan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Besaran UMK Sleman 2026 disusun berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025. Penetapan ini mengacu pada formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan bahwa penetapan UMK dihitung dari UMK tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan sejumlah indikator ekonomi utama.
“Penyesuaian kenaikan UMK telah memperhitungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alpha sesuai formula penetapan upah minimum,” ungkap Ephipana dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Ia merinci, tingkat inflasi Kabupaten Sleman tercatat sebesar 2,56 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,19 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun variabel alpha Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar 0,74 yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.
“Nilai alpha masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda-beda, tergantung kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman Tahun 2026 tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Semoga penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Sleman telah menggelar sosialisasi penetapan UMK Sleman Tahun 2026 secara hybrid kepada para pengusaha di wilayah Sleman agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal mulai tahun depan. (atm)