.
Tersangka, SP, akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II A Yogyakarta. (Pm-ist)
Patmamedia.com (YOGYAKARTA) - Mantan Bupati Sleman dua periode, SP, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (28/10/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penahanan terhadap SP dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Sleman. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025, SP akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati D.I. Yogyakarta, Herwatan, SH, menjelaskan penahanan dilakukan karena telah ditemukan alat bukti yang cukup serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, dengan mempertimbangkan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10).
Sebelumnya, SP ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sleman dan DIY. ***