.
Suasana sidang pembuktian lanjutan sengketa proyek pembangunan gedung pendidikan senilai Rp30 miliar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/2/2026). Majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Februari 2026. (PM-Muh Sugiono)
Patmamedia.com (SLEMAN) — Sidang pembuktian lanjutan sengketa proyek pembangunan gedung pendidikan senilai sekitar Rp30 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ditunda selama satu pekan. Meski demikian, pihak penggugat justru menyatakan semakin optimistis menghadapi putusan perkara tersebut.
Penundaan diputuskan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Candra PN Sleman, Rabu (4/2/2026), karena bukti pembanding yang diajukan dinilai belum lengkap. Sidang dengan Nomor Perkara 201/Pdt.G/2025/PN Smn ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026.
Perkara perdata tersebut mempertemukan dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima, sebagai penggugat, melawan Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) selaku tergugat. Sengketa berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek pembangunan sekolah bertaraf internasional yang dikelola yayasan tersebut.
Penggugat menilai seluruh pekerjaan proyek telah diselesaikan sesuai kontrak, namun pembayaran termin akhir beserta dana retensi hingga kini belum dilunasi. Sebaliknya, pihak yayasan menyatakan masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang dinilai belum sesuai, sehingga Berita Acara Serah Terima (BAST) belum dapat ditandatangani.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin Intan Tri Kumalasari, S.H., dengan anggota Irma Wahyuningsih, S.H., M.H. dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., SP.Not., M.H. Ketua majelis menegaskan penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pihak melengkapi dokumen pembuktian.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Armen Dedi, S.H. menyatakan penundaan tidak mengurangi keyakinan kliennya. Menurutnya, tahapan pembuktian justru membuka ruang semakin luas untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Semakin mereka (Pihak Tergugat -red) melawan akan semakin seru, karena fakta dan dokumen akan berbicara di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Armen menilai proses persidangan yang berjalan menunjukkan bahwa perkara ini akan ditentukan oleh kekuatan alat bukti. Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.***