.
Sat Reskrim Polres Klaten saat gelar jumpa pers terkait terungkapnya kasus mafia tanah di halaman Polres setempat (PM/Arifin))
Klaten (PM) - Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, EP (52) dan seorang wanita berprofesi sebagai ASN, yaitu SK (55). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
KBO Sat Reskrim Iptu Eko, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/01/2022) mengatakan, kasus mafia tanah tersebut terjadi sejak Januari sampai Juli 2017, namun baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU.” Jelasnya
Awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kabupaten Klaten guna pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel Kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses tersebut. Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 (blok 1 s.d 5) di daerah Troketon, Kecamatan Pedan. Pemilik PT Majuel, Mr HM (WNA Korea), kemudian mengecek lokasi dan cocok dan sepakati harga Rp 325.000 per m2.
Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK. Ia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya, padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS.
“Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya. Dinyatakan clean dan clear sehingga bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum padahal uang pembayaran sudah diterima.”
Ditambahkan oleh Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, S.Tr.K, tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua.
Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP. Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2.153.125.000. Selanjutnya, EP dan SK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.***g