Platinum

Residivis Modus Pesan Rokok di Warung Dlingo Ditangkap Usai Gasak Barang Rp3 Juta

Wagino
31 July 2026
.
Residivis Modus Pesan Rokok di Warung Dlingo Ditangkap Usai Gasak Barang Rp3 Juta

Pelaku diamankan di Polsek Dlingo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (PM-ist)

Patmamaedia.com (BANTUL) – Aksi licik seorang residivis berinisial FAPP (27) berakhir di tangan polisi. Pelaku ditangkap setelah nekat mencuri puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp3 juta dari sebuah warung di wilayah Kapanewon Dlingo, Bantul, dengan modus berpura-pura memesan rokok dalam jumlah besar.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Peristiwa terjadi di warung milik Sudi Wiyono (71) di Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mengaku hendak membeli rokok dalam jumlah banyak untuk keperluan lelayu.

Ia bahkan mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

Saat itu, pemilik warung meminta istrinya, Suwarti, mencatat seluruh barang yang diambil pelaku.

Di waktu bersamaan, Sudi keluar menuju pompa bensin di dekat warung untuk melayani pembeli lain.

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kembali mengalihkan perhatian Suwarti dengan berpura-pura hendak membeli seluruh stok gula pasir di warung.

Ketika korban sibuk menyiapkan gula, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah Imogiri sambil membawa kantong plastik berisi rokok.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dlingo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dlingo segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta keberadaannya. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan FAPP di rumahnya di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan residivis mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, sebuah helm hitam, kaos hitam, dan celana panjang hitam.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah kejadian berkat hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV," ujar Iptu Hidayanto.

Akibat perbuatannya, FAPP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dlingo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wag)

Dilarang

Baca Juga