Platinum

Polsek Sewon Tangkap Pencuri Tas Mahasiswi, Kerugian Rp25 Juta Berhasil Dipulihkan

Wagino
30 July 2026
.
Polsek Sewon Tangkap Pencuri Tas Mahasiswi, Kerugian Rp25 Juta Berhasil Dipulihkan

Barang bukti berhasil diamankan polisi. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tas milik seorang mahasiswi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Seorang pria berinisial RY (44) diamankan polisi setelah diduga mencuri tas korban yang berisi sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi kabar baik bagi korban karena seluruh barang berharga yang sempat dibawa pelaku berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada hari yang sama.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor," kata Hidayanto, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Korban, Delima Okta Mahpura (23), baru pulang mengajar dari kawasan Seturan. Saat hendak membeli air mineral, ia meletakkan tas selempangnya di bagian dasbor sepeda motor sebelum masuk ke dalam warung.

Beberapa saat kemudian, korban keluar dan mendapati tas tersebut telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.

Tas yang dicuri berisi sebuah iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Hidayanto menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di kawasan Flyover Janti. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan RY.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7 warna rose gold, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet warna merah, kartu identitas dan kartu ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Hidayanto juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meski hanya dalam waktu singkat.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (wag)

Dilarang

Baca Juga