.
Pelaku SS saat digrebek beserta belasan botol miras. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Sebuah lapak pengepul barang bekas di kawasan Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, digerebek polisi setelah terbukti digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan botol minuman beralkohol yang disembunyikan di antara tumpukan barang rongsokan.
Penggerebekan dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu, Polres Bantul, pada Rabu (17/6/2026) menjelang tengah malam.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedayu setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi miras di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penindakan terhadap praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berkedok usaha pengepulan barang bekas.
“Benar bahwa personel Unit Reskrim Polsek Sedayu telah melaksanakan giat pengawasan dan penindakan peredaran miras di sebuah tempat pengepul barang bekas. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Rita, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rita, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 23.30 WIB terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Surobayan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan operasi tangkap tangan di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan mengelola usaha rongsokan, telah menjalankan bisnis penjualan miras ilegal selama hampir satu bulan terakhir.
Modus ini diduga dilakukan untuk menyamarkan aktivitas penjualan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat.
“Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tempat usahanya,” jelas Rita.
Dari lokasi, polisi menyita 11 botol minuman beralkohol yang terdiri atas tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, dan satu botol anggur kolesom.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sedayu untuk proses lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa pelaku ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
“Sebagai tindakan awal, kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Rita. (wag)