.
Barang bukti Pil Sapi dan HP diamankan polisi. (PM-ist.)
Patmamedia.com (BANTUL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menyita sebanyak 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y atau yang dikenal sebagai “pil sapi” dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Bantul.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial APM alias D (26). Sementara seorang pria berinisial MMI yang diduga sebagai pembeli masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tembi Tempel, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Sabtu (1/8/2026) malam.
“Petugas menerima informasi bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan kepolisian di lokasi,” kata Hidayanto, Senin (3/8/2026).
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang menjadi sasaran penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 13 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam dompet seorang pria berinisial MMI.
Dari pemeriksaan awal, MMI mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya berinisial D. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan mendatangi rumah terduga penjual.
Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mengamankan APM alias D (26) di rumahnya di wilayah Pandes II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1.040 butir pil berlogo Y. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.000 butir yang disimpan dalam sebuah kisa ayam berbahan daun kelapa dan 40 butir lainnya yang dikemas dalam empat plastik klip.
Polisi juga menyita uang tunai Rp70 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal.
Sementara dari MMI, polisi mengamankan 13 butir pil berlogo Y dan satu telepon seluler.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y,” jelas Hidayanto.
Dari pemeriksaan sementara, APM alias D mengakui telah menjual 20 butir pil kepada seorang pembeli yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Bantul. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.
APM alias D dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Adapun MMI masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya. (Wag)