.
Pelaku pengancaman (duduk) berhasil dibekuk polisi. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi mengamankan AF (23), warga Kraton, Kota Yogyakarta, yang diduga menganiaya seorang pemuda di sebuah warung burjo atau warmindo di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Korban, Handika Putra (23), warga Jetis, Bantul, mengalami memar dan bengkak pada pipi kanan serta bagian sekitar mata kanan setelah diduga dipukul menggunakan tangan kosong.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban sedang makan di warmindo.
“Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Hidayanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Setelah melakukan kekerasan, AF meninggalkan lokasi. Tak hanya memukul korban, pelaku juga diduga mengancam akan menembak korban menggunakan airsoft gun dan membakar rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pleret.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pleret memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan penyelidikan serta mengirimkan permohonan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. AF akhirnya diamankan di wilayah Caturharjo, Sleman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban,” ujar Hidayanto.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan RS Nur Hidayah.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
AF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wag)