Platinum

Polres Bantul Sita 3.033 Botol Miras, Penjualan COD Terungkap

Wagino
02 November 2026
.
Polres Bantul Sita 3.033 Botol Miras, Penjualan COD Terungkap

Polisi tengah memeriksa miras oplosan yang berhasil diamankan. (PM-ist)

Patmamedia.com, BANTUL – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul masih menjadi perhatian serius kepolisian. Dalam operasi selama sepekan, Polres Bantul berhasil mengamankan 3.033 botol minuman beralkohol dari berbagai lokasi.

Tak hanya menyasar toko dan warung, polisi juga menemukan praktik penjualan miras dengan sistem cash on delivery (COD). Bahkan, petugas turut mengamankan ratusan kantong plastik berisi alkohol murni yang ditemukan di sejumlah lokasi penindakan.

Operasi pengawasan dan penindakan tersebut berlangsung pada 26 Oktober hingga 1 November 2026. Kegiatan melibatkan satuan fungsi Polres Bantul bersama jajaran Polsek di berbagai kapanewon.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bantul dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul," kata Hidayanto.

Petugas menyasar berbagai lokasi, mulai dari toko, outlet, warung kelontong, rumah hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi miras.

Sejumlah penindakan juga berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka.

Dari hasil operasi, polisi menemukan beragam jenis minuman beralkohol, di antaranya Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Bintang, Bir Singaraja, Vodka, Whisky, Atlas, Ciu, Arak Bali hingga minuman oplosan jenis AL.

Salah satu penindakan dengan barang bukti cukup banyak dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di Jalan Sewon Indah, Glondong, Panggungharjo, Sewon. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 177 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter.

Di wilayah Sewon, polisi juga menyita puluhan botol minuman oplosan jenis AL dari sejumlah lokasi, antara lain Dusun Gandok, Rendeng, dan Balong, Timbulharjo.

Khusus di Dusun Balong, petugas gabungan dari Polsek Sewon, Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY, dan Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan 77 botol minuman oplosan jenis AL.

Modus penjualan miras secara COD juga ditemukan di wilayah Pleret. Polisi mengamankan lima botol minuman oplosan jenis AL dan dua botol Ciu dari seseorang yang diduga hendak menjualnya kepada pembeli melalui sistem pesan antar.

Sementara di Sedayu, petugas menyita empat botol miras dari seseorang yang sedang mengantarkan pesanan kepada pembeli di sekitar Kampus UMBY.

Di Banguntapan, polisi mengamankan 18 botol miras dan 12 kaleng minuman beralkohol jenis Cold Seven dari sebuah outlet.

Adapun di wilayah Pajangan, petugas menemukan dua botol miras oplosan yang ditinggalkan pemiliknya setelah melihat mobil patroli mendekati lokasi.

"Modus penjualan yang ditemukan petugas juga beragam. Salah satunya melalui sistem COD, yakni penjual mengantarkan minuman beralkohol sesuai pesanan," jelas Hidayanto.

Selain 3.033 botol miras, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun aktivitas produksi minuman beralkohol.

Barang bukti tersebut meliputi 12 kaleng Cold Seven, 256 kantong plastik berisi alkohol murni, dua bantal berisi alkohol murni, serta setengah galon minuman oplosan jenis AL.

Petugas juga menyita sejumlah jeriken, wadah, botol kosong, dan peralatan lain yang ditemukan di lokasi penindakan.

Menurut Hidayanto, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman beralkohol siap edar, tetapi juga bahan dan perlengkapan lain yang ditemukan petugas di lapangan.

Polres Bantul memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan.

Rita juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras tanpa izin di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun peredaran minuman keras tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya. (wag)

 

Dilarang

Baca Juga