.
Patmamedia.com, BANTUL – Gerak cepat jajaran Polsek Piyungan, Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Ngablak, Sitimulyo, Piyungan. Hanya dalam waktu sekitar delapan jam setelah kejadian, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang ternyata sudah dijual kepada orang lain. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.20 WIB, di depan lapak daging Pasar Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
Korban berinisial MR (28), warga Pleret, Bantul, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru, nomor polisi AB 6748 MJ, di depan lapak dagangannya.
Nahas, korban meninggalkan sepeda motor tersebut dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban pergi mengantarkan pesanan daging kepada pelanggan menggunakan sepeda motor lainnya. Namun, sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lapak, sepeda motornya sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Piyungan.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Piyungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Hidayanto, salah satu rekaman CCTV milik warga di kawasan Dusun Nganyang, Sitimulyo, menjadi petunjuk penting untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan rekaman CCTV milik warga di sekitar Dusun Nganyang, Sitimulyo. Dalam rekaman tersebut terlihat kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya," jelas Hidayanto.
Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 6356 BAB yang diduga digunakan kedua pelaku.
Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut mengarah ke wilayah Bintaran Wetan, Kalurahan Srimulyo, Piyungan.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pria berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26).
Keduanya akhirnya ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mengamankan masing-masing terduga pelaku di rumahnya di wilayah Srimulyo, Piyungan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui telah mencuri Honda Vario milik MR. Mereka juga mengaku sepeda motor hasil curian itu sudah dijual kepada orang lain.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan kendaraan milik korban di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman.
"Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Sleman. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Hidayanto.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru, nomor polisi AB 6748 MJ, tahun pembuatan 2012.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalka kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang, meskipun hanya sebentar. Kelalaian kecil bisa memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. (wag)