Platinum

Politik Tubuh Dosen dan Politik  Budaya Ekonomi Pemerintah

Muh Sugiono
13 July 2026
.
Politik Tubuh Dosen dan Politik  Budaya Ekonomi Pemerintah

Dr. Sumbo Tinarbuko

Oleh Dr. Sumbo Tinarbuko

FRASA politik tubuh jamak direkatkan tafsir berkaitan dengan gender. Dapat juga diteropong dari fenomena kekuasaan atas tubuh manusia. Atau sering kali terdengar bagaimana strategi pemerintah dan sebagian besar masyarakat berupaya mengendalikan tubuh seseorang yang berprofesi sebagai dosen. 

Tidak jarang frasa politik tubuh ditempeli konteks logika ekonomi pasar. Pun atas nama kebijakan negara, sistem penilaian birokrasi dan bentangan benang politik budaya ekonomi versi pemerintah. 

Semuanya “didedikasikan” guna membatasi serta mengatur cara kerja dosen. Seluruhnya diterapkan untuk mengendalikan waktu, tenaga, pemikiran, kompetensi, serta keberadaan tubuh dosen yang dicasting jadi buruh SKS.

Badan manusia dalam perspektif politik tubuh dosen dengan sengaja diposisikan sebagai aset industri pendidikan. Keberadaan dan eksistensinya senantiasa ditimbang secara kuantitatif. Direpresentasikan dalam takaran angka.

Wujudnya selalu diawali dengan diksi “jumlahnya”. Berapa jumlah jam mengajar sebagai buruh SKS? Berapa jumlah mahasiswa yang dibimbing untuk menyelesaikan tugas akhirnya? Berapa jumlah publikasi di jurnal ilmiah terindeks Sinta dan Scopus? Berapa jumlah buku yang sudah diterbitkan ber-ISBN dari Perpusnas? Serta masih banyak lagi pertanyaan yang berkaitan dengan diksi “jumlahnya” dalam konteks industri pendidikan.

Dosen yang sudah mengenakan pakaian seragam buruh SKS. Masih wajib memakai uniform baru berjuluk “baju deretan angka”. Suka tidak suka, dosen sebagai buruh SKS harus bersedia posisinya diubah. Mereka dibendamatikan menjadi aset berharga bagi kepentingan industri pendidikan. 

Sebagai benda mati, aset berharga milik industri pendidikan itu diberi nama dosen. Keberadaan dan eksistensi mereka diukur dengan angka. Pertanyaannya kemudian, siapa yang menanggung beban di balik angka-angka itu? Jawabannya menyitir salah satu syair lagu dari Ebiet G. Ade, “… tanyakan pada rumput yang bergoyang.”

Sang Pengatur

Ketika dosen dibendakan sebagai barang milik industri pendidikan. Pada titik ini rawan muncul konflik antara para pihak. Ditengarai terjadi perkelahian wacana. Datangnya dari kubu irama ekonomi yang bertarung melawan geng irama ilmu pengetahuan.

Dosen yang sudah terlanjur dibendakan memberikan argumentasi faktual. Dikatakannya, produksi ilmu pengetahuan tidak bisa ditargetkan seperti halnya memproduksi barang atau jasa buatan pabrik. “Sebuah pemikiran yang matang, sebuah penelitian yang mendalam, atau pemahaman yang utuh tentang satu masalah membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk dibaca, diamati, dan direnungkan.”

Sayangnya, logika ekonomi praktis dan politik budaya ekonomi yang dianut Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek menginginkan hasil instan. 

Berupa SKP. Yakni laporan kemajuan kinerja buruh SKS per triwulan. Masih ditambah dengan publikasi karya ilmiah di jurnal terindeks Scopus. Serta laporan proyek penelitian yang harus disetorkan sesuai dengan deadline yang sudah ditentukan. Hasil instan seperti diterakan di atas digunakan sebagai jaminan agar honor serdos, uang tukin serta dana proyek penelitian dapat ditebus dan dicairkan.

Dampak yang muncul, sang pengatur menjadi bagaikan malaikat pencabut nyawa. Jika semua laporan yang diminta tidak segera diserahkan kepada yang berwenang. Jangan harap nyawa Anda berupa honor serdos, uang tukin serta dana proyek penelitian dapat diuangkan.

Atas nama mematuhi target sang pengatur, terbitlah hukum sebab-akibat. Sebabnya sudah sangat jelas. Akibatnya, dosen sebagai buruh SKS menjalankan aksi akrobat akademik demi memenuhi perintah sang pengatur. Mereka cenderung menyelamatkan diri dari sorotan kamera sang pengatur. 

Modus akrobat akademik yang mereka lakukan, antara lain, secepat mungkin menyelesaikan seluruh laporan akademik. Hal itu mereka lakukan agar rekening bank yang dimilikinya mendapatkan kucuran transfer cuan dari sang pengatur.

Gerakan akrobat akademik berikutnya: mengelola waktu yang sempit dengan mengajar dan membimbing mahasiswa tugas akhir. Dilanjutkan dengan membaca literatur dan referensi untuk modal sosial menulis jurnal ilmiah. Rapat ini dan itu. Wajib menjalankan tugas sebagai panitia  ini dan itu. Bertanggung jawab atas pengisian borang akreditasi untuk kemudian dipresentasikan di hadapan tim asesor.

Dampak sosial akibat aksi akrobat akademik yang dilakukan terlihat transparan. Bahkan tampak nyata: tubuh dosen diperintahkan oleh sang pengatur untuk bekerja tanpa henti. Nir jeda istirahat. Bagaikan kerja rodi. 

Ujung dari akrobat akademik berhasil menggoreskan kisah nyata menyayat hati. Aturan akademik yang diatur oleh sang pengatur menjadi bentuk penjajahan baru pada era industri pendidikan tinggi di Indonesia. 

Penjajah Baru

Penjajah baru itu berkolaborasi dengan politik tubuh dosen dan politik budaya ekonomi yang diperankan pemerintah. Fenomena ini, secara semiotika dapat ditempelkan makna konotasi ketakutan.

Jabarannya boleh pula ditafsirkan sebagai ketakutan berkas laporan akademik tidak disetujui atasan. Ketakutan nilai BKD tidak terbaca “M” (memenuhi). Ketakutan tidak cairnya honor serdos dan uang tukin. Serta ketakutan-ketakutannya yang bentuknya beraneka ragam.

Karena itulah, perlu dituliskan storytelling dan narasi baru. Skenarionya harus mendudukan fitrah buruh SKS sebagai manusia yang berbudaya dan bermartabat. Harus diakui bersama, sejatinya dosen itu juga manusia biasa. Bukan robot yang dikendalikan oleh akal imitasi (AI). Bukan pula sosok superhero dalam dongeng fiksi. 

Ketika semuanya menyepakati hal tersebut di atas. Maka dosen sebagai produsen ilmu pengetahuan sekaligus penjaga gawang peradaban. Wajib diberikan hak prerogatif untuk melahirkan produk ilmu pengetahuan yang berkualitas sesuai dengan talenta dan kompetensi mereka. 

Biarkan para dosen sekaligus pekerja intelektual berpikir secara merdeka dan bertanggung jawab. Tanpa harus dibebani tugas tambahan yang kurang relevan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Tugas utama itu sejatinya sudah terpahat dengan rapi di dalam jiwa raga sang dosen.*** 

*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta

Dilarang

Baca Juga